KIPP: Banyak warga Jakarta belum terdaftar Pilgub DKI
Merdeka.com - Tahapan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta terus bergulir. Saat ini, KPU DKI Jakarta sibuk melakukan pendataan dan penetapan daftar pemilik tambahan. Namun fakta di lapangan, masih banyak ditemukan kasus banyaknya warga Jakarta yang belum terdaftar.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menemukan sedikitnya 30,25 persen warga yang berada di beberapa titik di Jakarta belum terdaftar, padahal mereka sudah memiliki hak pilih. Sedangkan 64,58 persen merupakan warga memilih golput.
"Alasannya mereka macam-macam, seperti karena kesibukan mereka sehari-hari," kata Ketua KIPP Jakarta, Wahyudinata di Cikini, Jakarta, Jumat (5/5).
Menurut Wahyu, hal ini menunjukkan tingginya apatisme warga Jakarta pada pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta. Ditambah kurangnya sosialisasi dari KPUD Jakarta.
"Untuk itu, kami mendesak kepada KPUD Jakarta agar bersungguh-sungguh melakukan pendataan pemilih. Sehingga tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya," lanjut Wahyu.
Bahkan menurut Wahyu, jika mengacu kepada UU No 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah, secara tegas dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadu, diancam dengan pidana penjara 12 hingga 24 bulan. Dengan denda Rp 12 juta sampai 24 juta.
Selain itu, KIPP juga mendesak Panwaslu Jakarta agar bekerja lebih maksimal dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta. Dan dapat bersikap tegas dalam menindak semua bentuk pelanggaran selama pelaksanaan Pilgub. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya