KIP Aceh rekomendasikan satu komisioner KIP kabupaten dipecat
Merdeka.com - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi, mengatakan telah mengadukan seorang komisioner KIP kabupaten di Aceh pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga telah merekomendasikan untuk dipecat, namun sampai kini belum ada respon proses pemecatan tersebut.
Alasan KIP Aceh mengeluarkan rekomendasi karena pada Pemilu Legislatif (Pileg) telah melakukan pelanggaran kode etik dan tidak layak untuk dipertahankan. Namun demikian ada praduga tak bersalah dengan menunggu keputusan dari KPU dan DKPP.
"Kita telah merekomendasikan KIP kabupaten yang melanggar kode etik sebanyak 1 orang untuk diberhentikan, namun belum ada respon dari DKPP dan juga KPU," kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Selasa (19/08) pada acara diskusi kilas balik penyelenggaraan pilpres di Media Center KIP Aceh.
Kendati demikian, Ridwan Hadi memastikan dalam proses penyelenggaraan pilpres di Aceh seorang komisioner KIP kabupaten tersebut tidak terlibat sama sekali. Karena KIP Aceh telah mengambil kebijakan untuk menon-aktifkan sementara sampai ada keputusan sah baik dari DKPP maupun KPU Pusa.
"Namun komisioner itu yang tidak perlu kami sebut nama untuk menjaga nama baik dan praduga tak bersalah, tidak terlibat sama sekali dalam pilpres kali ini," tukasnya.
Oleh karena itu untuk adanya kepastian hukum, Ridwan Hadi berharap kepada DKPP dan KPU Pusat untuk segera mengeluarkan keputusannya. Sehingga ini bisa menjadi pengalaman dan bahan pembelajaran di masa yang akan datang agar tidak kembali terulang.
Sementara itu menyangkut dengan pelaksanaan pilpres di Aceh, Ridwan Hadi mengaku berjalan sukses tanpa ada pelanggaran signifikan. Kendati demikian, dia tak menampik ada pelanggaran-pelanggaran terjadi di lapangan, namun telah diselesaikan oleh petugas di lapangan.
Selain itu, Ridwan Hadi juga mengaku telah memecat puluhan petugas di tingkat PPS maupun PPK yang terbukti melanggar kode etik. Seperti yang terjadi pada ketua PPK di Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie yang telah diputuskan oleh majelis hakim bersalah dan telah dihukum penjara.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaSempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali
Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon
KPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaHasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaHasto soal Kesiapan PDIP Jadi Oposisi: Tunggu Hasil Penghitungan KPU
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan soal kesiapan partai berlambang kepala banteng menjadi oposisi atau berada di luar pemerintahan.
Baca Selengkapnya