Khofifah gugat jumlah genap hakim MK ke MA
Merdeka.com - Mantan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggugat Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Sebab, peraturan tersebut memungkinkan putusan MK diambil oleh hakim yang berjumlah genap.
"Di peraturan itu kan tertulis putusan boleh diambil sekurang-kurangnya oleh delapan hakim, kan hakim MK ada sembilan. Jadi bisa genap, padahal di belahan dunia manapun jumlah hakim selalu ganjil," kata Khofifah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/9).
Khofifah mengatakan pihaknya mengajukan judicial review Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang MK.
"Jadi uji materi ini tidak ada hubungan dengan hasil putusan MK atau personal (hakim MK). Ini semata-mata demi perbaikan MK ke depan," kata Ketua PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini.
Khofifah mengatakan berkas uji materi ini sebenarnya sudah diajukan pada Oktober tahun lalu, atau setelah putusan MK yang diambil delapan orang hakim, menolak gugatannya dalam sengketa Pilkada Jatim. "Mungkin mengantre," ujarnya.
Dalam situs MA, perkara tersebut bernomor 52 P/HUM/2014 dan sampai ke meja majelis pada 25 Agustus 2014. Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi yang langsung mengadili perkara tersebut.
Seperti diketahui, sengketa pilkada Jawa Timur diputuskan MK lewat sidang pleno pada Kamis 3 Oktober 2013. Sidang pleno hanya dihadiri 8 hakim konstitusi karena pada hari sebelumnya, ketua MK saat itu, Akil Mochtar, ditangkap KPK di rumah dinasnya karena kasus suap terkait penyelesaian sengketa pilkada di sejumlah daerah.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaJelang Harlah, Khofifah Tegaskan Tak Maju Kembali Pimpin Muslimat NU
Khofifah menyebut sudah saatnya ada kader Muslimat NU lainnya yang melanjutkan tampuk kepemimpinan dan menggantikan dirinya.
Baca SelengkapnyaKhofifah Tegaskan Harlah Muslimat NU Ke-78 Tidak Terkait Politik
Harlah Muslimat NU membawa suasana Pemilu 2024 tidak selalu menegangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Bantah Beda Sikap dengan Ganjar: Saya Belum Pernah Bilang Terima Hasil Pemilu
Mahfud menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaDitanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnya