Khawatir Saling Mempengaruhi, Penahanan Bripka RR dan Kuat Maruf di Bareskrim Dipisah
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memisahkan sel tahanan untuk terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan terdakwa Kuat Maruf. Hal itu disampaikan Wahyu di penghujung sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Berdasarkan permintaan dari JPU di persidangan dan memperhatikan kepentingan di persidangan maka majelis hakim perlu mengambil tindakan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung agar terdakwa Ricky dan terdakwa Kuat Maruf tidak saling berhubungan," kata Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Wahyu menjelaskan, pemindahan penahanan Bripka RR berdasarkan Pasal 23 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 tentang Hukum Acara Pidana. Wahyu menetapkan untuk memindahkan sel Bripka RR ke Rutan Salemba.
"Hakim menetapkan, pertama untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung per tanggal 7 Desember 2022,” ujar Wahyu.
Jaksa Diminta Hakim Menyampaikan Pemindahan Penahanan ke Keluarga
Wahyu lalu memerintahkan penuntut umum agar memindahkan Bripka RR ke Rutan Salemba dan memberitahukan putusan ini ke keluarga terdakwa.
"Memerintah Jaksa agar keputusan penetapan ini disampaikan kepada terdakwa Ricky dan keluarganya," tandasnya.
Sebelumnya, selama persidangan berlangsung terdakwa Bripka RR dan terdakwa Kuat Maruf ternyata berada dalam satu sel tahanan yang sama di Rutan Bareskrim Polri. Jaksa kemudian meminta penahanan keduanya dipisah mencegah adanya hubungan keduanya yang dapat mempengaruhi persidangan.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BRI memberikan dana apresiasi kepada seluruh anggota Paskibraka Nasional yang telah merampungkan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSolusi wujudkan hunian idaman dengan KPR BRI yang praktis dilakukan.
Baca Selengkapnya1.000 tumpeng dibawa ke Sriwedari untuk diserahkan Pemkot Solo. Usai didoakan para ulama keraton, tumpeng dibagikan ke masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.
Baca SelengkapnyaBerikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaBocah SD ini mampu mengibarkan bendera merah putih saat upacara. Baru latihan Senin pagi, satu jam sebelum upacara dimulai.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaTernyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.
Baca Selengkapnya