Kewajiban ujian praktik saat perpanjangan SIM bakal ditunda
Merdeka.com - Peraturan Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) tentang kewajiban ujian praktik saat perpanjangan SIM nyatanya tidak bisa direalisasikan mulai tanggal 1 Maret nanti. Belakangan diketahui alasan dari mundurnya Perkap ini tak lain karena masalah biaya tes kesehatan. Kepolisian khawatir masyarakat terbebani oleh biaya pemeriksaan kesehatan yang dikenakan.
"Dalam penerapannya perlu revisi karena perlu pemeriksaan kesehatan, sehingga perlu ditinjau kembali jangan sampai memberatkan masyarakat, belum tentu 1 Maret," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (19/2).
Polisi pun mengingatkan kembali agar masyarakat segera memperpanjang SIM-nya sebelum kedaluwarsa. Sehingga jika Perkap ini diberlakukan masyarakat tidak perlu lagi mengulang tes kesehatan, praktik dan teori dari awal.
"Intinya kita mau masyarakat segera memperpanjang sebelum habis kalau sudah habis kedaluwarsa dari awal lagi pemeriksaan kesehatan lagi dan tes dari awal," pesan Rikwanto.
Seperti yang diberitakan, mulai tanggal 1 Maret 2013 mendatang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan melalui proses sama dengan saat mendapatkan SIM tersebut. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi yaitu mengikuti ujian teori dan praktik. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaSita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPolisi Cek DNA pada Tali yang Ikat Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Ternyata Ini Tujuannya
Polisi Cek DNA pada Tali yang Ikat Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Ternyata Ini Tujuannya
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya