Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua PABBSI Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp226 Juta

Ketua PABBSI Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp226 Juta Kejari Bengkalis umumkan tersangka Ketua PABBSI. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri menetapkan Ketua Cabor Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) tahun 2019, inisial DY jadi tersangka terkait dugaan korupsi di KONI Bengkalis.

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal mengatakan, penetapan itu setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, dan melakukan gelar perkara.

"Kemudian berdasar alat bukti yang sah, akhirnya DY ditetapkan sebagai tersangka," kata Juprizal, Rabu (28/7).

Juprizal menyebutkan, kasus itu berawal pada Tahun 2019 ketika cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap.

Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

Dana hibah yang telah diterima tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD. Dana yang telah diterima oleh tersangka dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DY.

"Untuk menutupi perbuatan itu, tersangka membuat SPJ fiktif. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371," jelasnya.

Bahkan, jaksa menyampaikan DY tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya DY juga sudah pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun DY mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Juprizal akan melakukan pemanggilan DY kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Bengkalis.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Jaksa menjerat DY dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah atau perekonomian negara atau daerah.

Sebelumnya Kejari Bengkalis juga melakukan pemeriksaan terhadap Kadispora, Ketua KONI Kabupaten Bengkalis, Darma Firdaus Sitompul, Sekretaris KONI Saroni, mantan bendahara, Hera Tri Wahyuni, Muhammad Asrul, Ketua Cabor Voli Misliadi, Ketua Cabor Tarung Derajat, Muhammad Reza Afriansyah, Ketua Muaythai, Ade Janu Harjayanto.

Untuk diketahui, pengusutan itu dilakukan setelah beberapa cabang olahraga berprestasi komplain terhadap pembagian dana hibah sebesar Rp 12 miliar dari Pemda Bengkalis, yang tujuannya untuk operasional, pembinaan 40 cabang olahraga dan gaji pengurus di KONI Bengkalis.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya