Ketua MK: SKK Migas hanya ganti baju doang
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan tertangkapnya Ketua Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak Bumi dan Gas (Migas) Rudi Rubiandini membuktikan validitas putusan MK yang membubarkan Badan Pelaksana (BP) Migas, salah satunya terkait inefisiensi. Ia menilai sistem kerja yang dijalankan SKK Migas sama sekali tidak memiliki perbedaan dengan praktik BP Migas yang telah dibubarkan oleh MK.
"SKK Migas itu cuma ganti baju doang, karena BP Migas sudah dibubarkan MK jadi ganti baju baru. Orang isi pegawainya juga itu semua, BP Migas semua, struktur juga tidak berubah," ujar Akil di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (14/8).
Akil mengatakan, praktik SKK Migas yang dijalankan saat ini telah merendahkan kehormatan bangsa di mata internasional. Ini lantaran dengan sistem yang ada, yang notabene tidak berbeda dengan BP Migas, SKK Migas mengesankan semua persoalan terkait tambang Migas dapat selesai hanya dengan sogokan.
"Lalu orang asing selalu bilang ternyata urusan di SKK pakai sogok juga ya? Tapi bisa juga sebaliknya, semua bisa beres, tinggal siapin saja uang sopirnya, kan bisa persepsinya begitu," terang Akil.
Atas dasar itulah, ungkap Akil, MK kemudian menjatuhkan putusan yang pada intinya membubarkan keberadaan BP Migas. Tetapi, tambah dia, putusan itu ternyata tidak diperhatikan. Bahkan, Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini cenderung menentang putusan MK.
"Memang Rudinya nggak mau dan menentang keputusan MK. Jadi, wajar saja kalau ada seperti itu (tangkap tangan)," pungkas Akil.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya22 Januari: Hari Pejalan Kaki Nasional, Pahami Hak-Haknya
Penting untuk memperhatikan hak-hak pejalan kaki di lalu lintas.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaCurhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca Selengkapnya