Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MK: Hakim Agung mundur antara kesatria dan pengecut

Ketua MK: Hakim Agung mundur antara kesatria dan pengecut

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD enggan berkomentar banyak soal pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani. Menurutnya, hakim yang mundur karena bersalah atas perbuatannya adalah kesatria, tetapi jika karena takut atas perbuatanya adalah seorang pengecut.

"Bagi saya seorang Hakim Agung mengundurkan diri kalau merasa bersalah itu seorang ksatria, tapi kalau Hakim Agung mengundurkan diri karena takut atas perbuatannya itu pengecut. Cukup dua pilihan itu saja menurut saya," tegas Mahfud MD di University Club UGM, Yogyakarta, Sabtu (17/11).

Saat ditanya Ahmad Yamani masuk kategori kesatria atau pengecut, Mahfud enggan memberi penilaian. Dia mengaku belum mengetahui alasan mundurnya Ahmad Yamani.

"Kita tunggu saja besok Senin (19/11)). Katanya, Mahkamah Agung akan mengumumkannya. Apakah itu hakim yang pengecut atau ksatria, saya belum tahu sekarang," kata Mahfud.

Mahfud menyatakan sama sekali tidak mengetahui pasti apa alasan pengunduran diri Ahmad Yamani tersebut. Namun, Mahfud mengetahui dari berbagai pemberitaan ada dua alasan mundur.

"Saya melihat kemunduran Hakim Agung melalui media itu beritanya simpang siur. Ada yang mengatakan karena vonis narkoba dan ada yang mengatakan karena sakit, itu kan enggak jelas," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kabar mundurnya Yamani ramai diberitakan media massa. Yamani pernah memutus bebas hukuman mati yang diterbitkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Lalu MA membatalkan vonis mati beberapa terpidana kasus narkoba. Terakhir, pembatalan itu diberikan kepada Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid.

Deni divonis mati oleh MA atas kasus kepemilikan tiga kilogram kokain dan 3,5 kilogram heroin. MA lalu menghukum dengan pidana penjara seumur hidup. MA juga membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria, Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin.

Hukuman itu kemudian diubah menjadi kurungan penjara 12 tahun. Selain itu, putusan sama diberikan kepada Hengky Gunawan. Hukuman diubah menjadi 15 tahun penjara.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi

Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi

Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya