Ketua MK geram koruptor dihukum ringan
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD lagi-lagi gemas dengan pemberantasan korupsi yang ditangani KPK. Pasalnya, KPK dianggap belum mampu menjerat para koruptor dengan hukuman berat.
"Sudah lama saya berteriak kok hukuman koruptor ringan paling cuma sampai 4 tahun. Padahal sudah jelas miliaran dan ratusan juta dikorupsi. Saya pernah bilang ke KPK anda salah," kata Mahfud dalam diskusi bertemakan "Kaum Muda Indonesia Menggugat: Konsolidasi Kebangsaan Menuju Keadilan Sosial", Gedung Joeang, Jakarta, Rabu (15/8).
Menurut Mahfud, sudah seharusnya para perampok uang negara ini dihukum mati. Hal ini tak perlu diragukan karena sudah ada aturan yang memperbolehkannya.
"Saya setuju hukuman mati (bagi koruptor) karena dua hal. Di MK ada pengujian undang-undang. MK masih memandang perlu dan dan ada aturan konstitusional untuk hal tertentu seperti korupsi dan terorisme, kejahatan terhadap negara," terang Mahfud.
Seperti yang diketahui, rata-rata pengadilan tipikor menjatuhkan vonis terhadap para tersangka koruptor hanya berkisar dari 1 hingga 4 tahun penjara dan denda sejumlah uang. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya