Ketua MK dukung fit and proper test Budi Gunawan dilanjutkan
Merdeka.com - Ketua MK Arief Hidayat mengatakan harus ada asas praduga tak bersalah soal pencalonan Kapolri Komjen Budi Gunawan yang menjadi tersangka di KPK. Arief mengatakan sebelum ada putusan pengadilan, seseorang yang menjadi tersangka belum dapat dinyatakan bersalah.
"Selama belum ada keputusan pengadilan berarti kan belum bersalah, ya lanjutkan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta usai bertemu Presiden Jokowi, Rabu (14/1).
Menurut Arief, jika masih ditetapkan tersangka, pencalonan dapat terus dilanjutkan. "Kalo asas praduga tak bersalah, ya tetap dilanjutkan," ujarnya.
Hari ini, Komisi III DPR tetap melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon kapolri yang diajukan Presiden Jokowi. Di hadapan anggota DPR, Komjen Budi Gunawan menjelaskan mengenai perolehan hartanya yang disebut KPK memiliki transaksi mencurigakan.
Fraksi Partai Demokrat memutuskan tidak hadir dalam acara itu dan meminta proses tidak dilanjutkan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi Cek Pelayanan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak, Minta Alkes Ditambahkan
Jokowi mendapat informasi, pasien harian rata-rata berjumlah 600 pasien. Sehingga menurutnya wajar jika terjadi antrean.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya