Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MK bisa jadi mediator perseteruan Cicak vs Buaya

Ketua MK bisa jadi mediator perseteruan Cicak vs Buaya Akil Mochtar. mahkamahkonstitusi.go.id

Merdeka.com - Perseteruan antara KPK dengan Polri terkait kewenangan melakukan penyidikan korupsi pengadaan simulator SIM semakin memanas. Kisruh itu dapat diselesaikan dengan menggunakan jalur mediasi yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD.

"Ketika terjadi sengketa seperti ini yang mengarah kepada SKLN, ketua MK bisa menjadi mediator karena punya kewenangan untuk mendamaikan," ujar Juru Bicara MK, Muhammad Akil Mochtar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/8).

Namun demikian, kata Akil, terdapat syarat tertentu apabila ketua MK terlibat menjadi mediator. Syarat itu adalah selama perkara belum masuk ke persidangan. "Jika sudah masuk ke persidangan, maka ketua MK tidak bisa lagi memberikan saran sebagai mediator. Dia juga harus menarik diri dari perseteruan ini," terangnya.

Selanjutnya, Akil mengatakan, hingga saat ini belum ada permohonan dari kedua belah pihak untuk mediasi. "Sejauh ini belum ada permintaan mediasi," kata dia.

Lebih lanjut, tambah Akil, perseteruan yang terjadi antara KPK dengan Polri sebenarnya tidak perlu ada. Ini karena sesuai dengan ketentuan hukum yang memang menyebutkan wewenang melakukan penyidikan kasus korupsi berada di tangan KPK.

"Ini sebenarnya sudah benar. Hanya arogansi masing-masing," pungkasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP