Ketua MK: Aziz tanya putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membenarkan telah didatangi oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Dia menyatakan Aziz hanya ingin mengkonfirmasi terkait putusan MK tahun 2011 ihwal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi hanya mengkonfirmasi putusan kita tahun 2011 mengenai pimpinan KPK itu," ujar Hamdan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/11).
Hamdan mengatakan Aziz menanyakan kepastian terkait posisi pengganti pimpinan KPK yang berhalangan karena suatu sebab hingga tidak dapat lagi menjabat. Menurut dia, Aziz menanyakan apakah pengganti tersebut memiliki masa jabatan penuh selama empat tahun atau hanya melanjutkan pejabat yang digantikan.
"Saya berikan kepastian bahwa masa jabatan pimpinan KPK itu kapanpun dipilih tetap lima tahun, karena itulah putusan MK pada waktu itu," ungkap dia.
Hamdan memberikan contoh kasus pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK. Menurut dia, meski menggantikan Antasari Azhar, masa jabatan Busyro tetap empat tahun penuh.
"Pada saat itu diputuskan jabatannya baru, penuh empat tahun, itu tadi yang diminta konfirmasi kembali. Itu betul bahwa kalaupun yang sekarang terpilih karena masa jabatan Pak Busyro berakhir, itu satu periode, bukan seperti PAW (Pejabat Antar Waktu)," terang dia.
Sebelumnya, siang tadi Aziz menemui Hamdan untuk membicarakan persoalan pimpinan KPK. Tetapi, Aziz menolak memberikan keterangan usai bertemu dengan Hamdan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya