Ketua MA nilai bersitegang dengan KY adalah hal biasa
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menilai adanya perbedaan pendapat antara MA dan Komisi Yudisial (KY) adalah sesuatu yang biasa. Namun, perbedaan tersebut akan bermasalah apabila KY memasuki ranah yang jadi kewenangan MA dalam menangani suatu perkara.
"Pasang surut dengan KY adalah hal biasa. Asal KY jangan memasuki ranah teknis yudisial, sebab ranah tersebut telah dijamin konstitusi UUD 45 dan bersifat universal untuk menjaga independensi para hakim," kata Hatta saat ditemui dalam pelantikan enam Hakim Agung di Jakarta Timur pada Rabu (5/8).
Menurut dia, apabila KY melangkahi kewenangan dari MA, maka membuka kemungkinan hubungan dua lembaga menjadi tidak harmonis.
Lelaki kelahiran Parepare, Sulawesi 65 tahun silam ini menegaskan bahwa kewenangan teknis yudisial untuk pengawasan dan menjaga kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan.
"Apabila KY tak puas dengan putusan hakim, disahkan kok untuk mengajukan banding," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki menganggap hubungan kedua lembaga hanya miskomunikasi sehingga terlihat tak harmonis di media massa.
Misalnya saja, perekrutan hakim mandek lantaran perseteruan antara dua lembaga dalam pengangkatan hakim pertama. Atas hal itu, rekrutmen hakim mandek beberapa tahun terakhir yang menyebabkan lembaga pengadilan kekurangan hakim.
"Kita kekurang hakim di pengadilan daerah-daerah. Yang terjadi hakim tinggi tidak bisa dimutasikan," terangnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSaat itu, Meutya berkelakar jika kondisi mereka yang hadir dalam raker tersebut sedang bagus
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnya