Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK: Uang terima kasih juga gratifikasi!

Ketua KPK: Uang terima kasih juga gratifikasi! Abraham Samad. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meluruskan pandangan sebagian kalangan yang membedakan uang terima kasih dengan gratifikasi. Dia menegaskan keduanya tidak berbeda.

"Kepada pejabat negara, tidak usahlah mencoba-coba menerimanya, walaupun namanya uang terima kasih. Tidak perlu berterima kasih," kata Abraham pada konferensi pers Workshop 'Memperkuat Integritas melalui Kemitraan antara Sektor Publik dan Swasta dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi' di Santika Premiere Dyandra Hotel and Convention, Medan, Senin (24/6).

Intinya, semua pihak diingatkan untuk tidak mengambil yang bukan haknya. Jika uang terima kasih atau gratifikasi itu tetap diambil, menurut Abraham, tetap saja merupakan tindak pidana korupsi. "Tidak usahlah masuk wilayah abu-abu. Kalau bukan hak kita, jangan diambil. Kalau ambil yang bukan hak kita, itu korup namanya," tegasnya lagi.

Pemberian gratifikasi dan uang pelicin menjadi pembahasan utama dalam workshop yang digelar dalam rangkaian agenda Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACT-WG) ini.

Kegiatan ini diikuti peserta Senior Officials Meeting and Related Meetings APEC, penyelenggara negara, akademisi, CSO, praktisi hukum, narasumber pakar, serta para CEO dari perusahaan multinasional, nasional dan BUMN.

Abraham Samad memaparkan workshop ini digelar karena KPK memandang penting peran sektor swasta dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih selama ini, sektor swastalah yang paling berperan dalam pemberian uang pelicin. "Kita melibatkan sektor swasta agar cita-cita kita memberantas korupsi bisa berjalan lebih cepat," ucapnya.

Dia memaparkan, sudah ada komitmen bersama antara pihak swasta yang ikut workshop ini untuk membangun gerakan pemberantasan penyuapan. Pihak atasan memastikan tidak akan menyuruh bawahannya melakukan korupsi, kecurangan, gratifikasi dan pemberian uang pelicin.

"Swasta harus bisa melakukan pengawasan internal demi terbentuknya code of conduct agar tercapai bisnis yang fair. Jika tidak dikendalikan, saya khawatir akan muncul praktik bisnis yang tidak fair serta ekonomi biaya tinggi," jelas Abraham.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK

VIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya