Ketua KPK: Penegak hukum di Indonesia terjangkit korupsi
Merdeka.com - Kasus korupsi di Indonesia pasca-reformasi masih terus terjadi. Bahkan, korupsi seakan sudah mewabah hingga ke tingkat daerah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan ada sistem tali temali terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia. Pelaku korupsi saat ini sudah main mata dengan penegak hukum.
"Institusi penegak hukum kita juga sudah terjangkiti korupsi ini, bahkan peradilan diperjualbelikan dan mafia hukum semakin merajalela," kata Abraham di Ponpes Mahasiswa Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, Kamis (11/10) seperti dilansir Antara.
Menurut Abraham, korupsi di Indonesia sangat sulit diberantas. "Tapi, kita harus memulainya (memulai pemberantasannya)," katanya.
Abraham kemudian mencontohkan para koruptor yang sedang dalam proses pengadilan bisa membayar para penegak hukum. Kondisi ini mengakibatkan hukuman terhadap koruptor yang memiliki fungsi sebagai efek jera tidak berfungsi dengan baik. Koruptor menjadi kebal dan tidak takut korupsi.
"Bahkan, banyak koruptor yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) bisa menikmati udara segar dan bersenang-senang di rumah sesudah apel sore, lalu setelah subuh atau sebelum apel pagi kembali lagi ke LP," katanya.
Abraham menilai salah satu penyebab suburnya korupsi di Tanah Air adalah masih lemahnya integritas moral serta kurangnya keteladanan dari para pemimpin untuk hidup lebih jujur, sederhana, dan apa adanya.
"Kenapa kami ngotot untuk membangun rutan sendiri, karena selama ini rutan-rutan yang ada tidak bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi, bahkan rutan memberikan keleluasaan. Kondisi ini yang ingin kami perbaiki," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya