Ketua KPK: Penegak hukum di Indonesia terjangkit korupsi
Merdeka.com - Kasus korupsi di Indonesia pasca-reformasi masih terus terjadi. Bahkan, korupsi seakan sudah mewabah hingga ke tingkat daerah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan ada sistem tali temali terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia. Pelaku korupsi saat ini sudah main mata dengan penegak hukum.
"Institusi penegak hukum kita juga sudah terjangkiti korupsi ini, bahkan peradilan diperjualbelikan dan mafia hukum semakin merajalela," kata Abraham di Ponpes Mahasiswa Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, Kamis (11/10) seperti dilansir Antara.
Menurut Abraham, korupsi di Indonesia sangat sulit diberantas. "Tapi, kita harus memulainya (memulai pemberantasannya)," katanya.
Abraham kemudian mencontohkan para koruptor yang sedang dalam proses pengadilan bisa membayar para penegak hukum. Kondisi ini mengakibatkan hukuman terhadap koruptor yang memiliki fungsi sebagai efek jera tidak berfungsi dengan baik. Koruptor menjadi kebal dan tidak takut korupsi.
"Bahkan, banyak koruptor yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) bisa menikmati udara segar dan bersenang-senang di rumah sesudah apel sore, lalu setelah subuh atau sebelum apel pagi kembali lagi ke LP," katanya.
Abraham menilai salah satu penyebab suburnya korupsi di Tanah Air adalah masih lemahnya integritas moral serta kurangnya keteladanan dari para pemimpin untuk hidup lebih jujur, sederhana, dan apa adanya.
"Kenapa kami ngotot untuk membangun rutan sendiri, karena selama ini rutan-rutan yang ada tidak bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi, bahkan rutan memberikan keleluasaan. Kondisi ini yang ingin kami perbaiki," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca Selengkapnya