Ketua KPK Jelaskan Alasan Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 kasus dugaan korupsi yang masih di tahap penyelidikan. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penghentian kasus tersebut memiliki alasan yang kuat.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya," tegas Firli.
Penghentian pengusutan 36 kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK dikonfirmasi oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri. Menurut dia, penghentian dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan kecermatan.
"Kami mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 20 Februari 2020.
Ali menegaskan 36 kasus dihentikan masih berstatus penyelidikan. Sebab dalam penyelidikan menurutnya dapat dipahami bahwa dimungkinkan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan.
"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," beber Ali Fikri.
Pertimbangan KPK Hentikan 36 Kasus
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti membeberkan pertimbangan pihaknya dalam menghentikan kasus di tahap penyelidikan.
Jadi selama proses penyelidikan dilakukan tak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti belum cukup bukti permulaan, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (bisa dihentikan)," jelas Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 20 Februari 2020.
Ali melanjutkan, untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, seperti dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D.
Bukan Hal Baru KPK Hentikan Penyelidikan Kasus
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penghentian penyelidikan kasus korupsi bukan hal yang baru di dalam tubuh komisi antitasuah.
Tercatat, sejumlah penyelidikan pernah dilakukan di tahun 2011, 2013, 2015. Dia menyebut, pada KPK periode sebelumnya atau dalam kurun 5 tahun terakhir KPK sudah menghentikan penyelidikan kasus sebanyak 162 kasus.
"Data 5 tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," jelas Ali menandasi.
Landasan Hukum KPK Hentikan Penyelidikan Kasus
KPK menghentikan penyelidikan kasus bukan tanpa landasan hukum. Undang-Undang KPK hasil revisi memungkinkan hal tersebut.
UU Nomor 19 Tahun 2019 menyebut KPK diberi ruang secara terbatas bagi untuk menghentikan perkara hingga di tingkat penyidikan dan penuntutan. Artinya bila kasus masih di tingkat penyelidikan, KPK memiliki kapasitas lebih kuat untuk menghentikannya bila tidak ditemukan cukup bukti.
"KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati. Pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun," kata Ali memungkasi.
Reporter: Ditto RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya