Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK: Gaji Rudi Rubiandini tak habis dimakan sendiri

Ketua KPK: Gaji Rudi Rubiandini tak habis dimakan sendiri Abraham Samad klarifikasi kasus Century. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, melontarkan kritik keras kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Kegiatan Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, dalam pidatonya di dalam acara Rapat Kerja Nasional Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia. Menurut dia, Rudi adalah contoh pejabat negara yang korup lantaran tamak.

Abraham berpendapat, sebenarnya penghasilan diterima oleh mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu lebih dari cukup. Tetapi, lanjut dia, yang terjadi adalah kebalikannya dan hal itu tidak dapat dibenarkan

"Gaji kepala SKK Migas Rp 220 juta, ditambah gaji komisaris di Bank Mandiri Rp 80 juta, sehingga menjadi Rp 300 juta kurang lebih. Secara logika, tidak akan habis jika dipakai sendiri. Kalau dia korupsi, itu karena ketamakan dan tidak dibenarkan," kata Abraham dalam pidato di depan peserta Rakernas PDI-Perjuangan, di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/9).

Abraham mengatakan, KPK sedang berupaya keras menghentikan praktik rasuah di sektor minyak dan gas. Menurut dia, lembaga antikorupsi itu sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 152,9 triliun dari sektor migas.

"Baru dari sektor migas, kita melakukan pendekatan pencegahan. Itu baru satu keran, belum sektor lainnya. KPK tak ingin hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran. Maka kita melakukan pengintegrasian metode pencegahan dan penindakan. Saya harap peran kader PDIP dan kaum Marhaen dapat mencerdaskan masyarakat, dan tak apatis terhadap kejahatan korupsi," ujar Abraham.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya