Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komnas HAM: Kejahatan Ferdy Sambo Cs Belum Pernah Ada di Polri

Ketua Komnas HAM: Kejahatan Ferdy Sambo Cs Belum Pernah Ada di Polri Ferdy Sambo Peluk Erat Istri Saat Rekonstruksi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat menyeret banyak personel Polri. Mulai dari perwira tinggi bintang dua hingga bharada. Tiga personel Polri yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR hingga Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana.

Tujuh personel Polri terlibat menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Kemudian, hampir sekompi personel diperiksa karena dugaan tidak profesional dalam bertugas.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menilai kasus kejahatan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan bisa dibilang sebagai kejahatan terbesar sepanjang masa yang dilakukan pejabat Polri.

"Dengan banyak orang kan (yang terlibat), jadi belum pernah ada kejadian (kasus kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo) di Polri," kata Taufan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/9).

Taufan menyebut keterlibatan tujuh tersangka obstruction of justice, lalu puluhan personel yang terjerat dengan pelanggaran etik sampai hampir satu kompi personel kepolisian diperiksa menjadi catatan kasus kejahatan terbesar yang dilakukan pejabat Polri.

"Itu ada pejabat polri yang melakukan kejahatan sampai melibatkan hampir 90-an orang terlibat dalam obstruction of justice, belum pernah ada. Jadi itu psikologi kekuasaan itu luar biasa, belum pernah ada itu," ucapnya.

"Mana ada jendral polisi melakukan kejahatan, membunuh orang. Kemudian dia melakukan obstruction of justice, yang sangat masif dan sistematis itu. Pembunuhannya di rumah dinasnya lagi kan, kok ada orang seberani itu," sambung Taufan.

Dia menganggap, terbongkarnya kasus ini menunjukkan kekuasaan Irjen Ferdy Sambo sangat luas. Berpengaruh secara kekuasaan dan psikologi terhadap anak buahnya agar bisa menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya itu, tadi karena dia punya kekuasaan yang besar dan dia bisa tutupin semua itu. Jadi psikologi kekuasaan yang dimaksud," ucapnya

Bahkan, kata Taufan, dampak dari tindakan obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo bersama tersangka lainnya telah membuat kasus ini sulit diungkap kebenarannya. Termasuk kepastian siapa pelaku penembak sebenarnya Brigadir J.

"Kan ini obstruction of justice nya luar biasa sampai sekarang penyidiknya saja masih kewalahan segala macam (buktikan). Siapa yang nembak, di bagian mana orang itu nembak, sampai sekarang saja susah membuktikannya karena alat buktinya sudah dia dihilangkan," ujarnya.

Di sisi lain, perbedaan pendapat tentang siapa saja pihak yang menembak menjadi salah satu perdebatan alot ketika kasus naik ke persidangan.

"Nanti bakal jadi perdebatan itu di pengadilan siapa yang menembak, FS, tapi dia bilang nanti tidak nembak yang nembak Richard, tapi Richard bilang selain saya, FS. Nah pertanyaan kedua nanti Richard nembak bagian mana," tuturnya.

"Sebab kalau menurut autopsi kan di kepala dan dada nah itu bisa alot lagi di persidangan. Coba lihat bagaimana cerdasnya dia (Ferdy Sambo) soal alat bukti yang vital (CCTV) itu dia sudah dihilangkan," tambahnya.

Daftar Polisi Disanksi

Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 personel yang ditetapkan melanggar kode etik atas penanganan kasus tersebut.

Mereka yang telah menjalani sidang etik yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni, Kompol Chuk Putranto, Brigadir Frilliyan Fitri, AKP Dyah Candrawati, Bharada Sadam, AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto.

Dari sembilan orang tersebut, hanya beberapa saja yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena dianggap telah melanggar kode etik hingga dianggap melakukan pelanggaran berat atas kematian Brigadir J. Sanksi itu dibacakan dalam sidang etik pada 26 Agustus 2022.

Sanksi PTDH juga dijatuhkan kepada Kompol Chuck Putranto serta Kompol Baiquni Wibowo, yang menjalani sidang etik pada 2 Sepetmber 2022. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terkait perusakan kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Perwira lain yang disanksi PTDH yaitu Kombes Agus Nurpatria yang menjalani sidang etik pada 7 September 2022. Ia dijatuhi sanksi tersebut, karena dinilai menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) atas kasus kematian Brigadir J.

Berikutnya, perwira menengah Polri yang terkena sanksi PTDH itu yakni mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Hal ini karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat di kasus Brigadir J. Dia dinyatakan tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Mereka yang disanksi PTDH tersebut mengajukan banding usai menjalani sidang kode etik dalam waktu yang berbeda-beda.

Selain itu, personel Polri yang dijatuhi sanksi demosi adalah Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri dan AKP Dyah Candrawathi. Sanksi ini diketahui berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Untuk AKP Dyah diberi sanksi demosi dalam sidang etik pada 7 September 2022 karena dinilai bersalah yakni tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

Sedangkan, Bharada Sadam dinilai tidak profesional yakni menghalangi dan mengintimidasi jurnalis saat meliput TKP penembakan Brigadir J seperti melakukan penghapusan foto serta video pada Juli lalu.

Terakhir yakni, Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi yang juga dikenakan sanksi demosi. Dia tidak profesional menjalankan tugas karena mengintimidasi wartawan saat olah TKP pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya, AKBP Pujiyarto atau mantan Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari atas kasus kematian Brigadir J.

Sanksi ini diberikan, karana dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu

Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu

Polisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung

Baca Selengkapnya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru

Baca Selengkapnya