Ketua Komisi X siap dipanggil BK soal kasus rokok Parlindungan
Merdeka.com - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto tidak mengetahui kebiasaan anggotanya, Parlindungan Hutabarat, merokok saat rapat dengan mitra kerjanya. Agus berkilah, tidak sempat memperhatikan satu-satu anggotanya saat rapat berlangsung.
"Saya enggak memperhatikan, saya baru dengar. Saya tidak tahu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Walau mengaku tidak tahu, dirinya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR soal kasus tersebut. Rencananya, BK DPR mengagendakan pemanggilan Agus pekan depan, untuk mengklarifikasi.
Memang, lanjut Agus, dalam aturan, anggota Dewan dilarang merokok di dalam ruangan. "Kalau di dalam ruangan tidak boleh merokok," lanjutnya.
Supaya kasus yang sama tidak terulang, Agus menyarankan kepada para anggota untuk mentaati aturan yang telah dibuat dan ditetapkan.
Secara terpisah, Parlindungan yang juga kader Partai Demokrat meminta maaf. Sebagai perokok, dia mengakui kalau dirinya salah.
"Saya mohon maaf. Bukan yah permasalahan kecil ini? Kenapa soal yah tolong beritakan masalah rakyat, kok masalah rokok," terangnya.
Saat Komisi X DPR mengadakan rapat kerja dengan Pengurus Besar Persatuan Guru seluruh Indonesia, dan Komite Perjuangan Guru Honorer Jawa Barat.
Sambil mendengarkan audiensi dari peserta rapat, Parlindungan sesekali menghisap rokok.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnya