Ketua Komisi III DPR minta pengadilan tunduk UU KPK
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR meminta pengadilan tunduk pada aturan khusus dalam hal proses penyelidikan KPK. Pasalnya aturan hukum khusus akan mengesampingkan aturan hukum umum.
"Dalam konteks adanya banding oleh KPK, pihak pengadilan juga harus menghormati asas lex specialis terhadap hukum acara yang diatur dalam undang-undang KPK, yaitu undang-undang 30 tahun 2002," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5).
Menurutnya ada beberapa peraturan khusus dalam konteks kerja-kerja KPK. Misalnya pasal 1 ayat 3 dan pasal 4, tentang penyelidikan harus dari anggota polisi.
Kemudian penetapan tersangka harus dilakukan pada saat ditingkatkannya proses penyidikan. Tahapan-tahapan penetapan tersangka ini juga pengadilan harus mengatur menghormati asas-asas lex specialis yang telah diatur dalam undang-undang KPK.
"Sehingga asas hukum itu ada yang namanya asas lex specialis derogat legi generalis, aturan undang-undang yang telah diatur secara khusus. Maka harus diberlakukan (harus dihormati) dibandingkan hukum yang mengatur sebelumnya," ujarnya.
Di sisi lain mengenai praperadilan, bagi Aziz ada tiga praperadilan yang mengabulkan permohonan tersangka yang mengajukan.
"Bahwa di dalam hukum, memang yang namanya praperadilan itu tidak dapat dinyatakan banding. Namun sejak dibatalkannya pasal 82 ayat 2 oleh Mahkamah Konstitusi, dimungkinkan adanya banding di dalam praperadilan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya