Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua FPI DIY ditahan dalam kasus penipuan jual beli tanah

Ketua FPI DIY ditahan dalam kasus penipuan jual beli tanah Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menahan Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jawa Tengah, Bambang Tedi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kokot Indarto dalam jumpa pers di Yogyakarta, mengatakan sebelumnya Bambang ditangkap paksa oleh aparat kepolisian setempat di kediamannya pada Rabu (6/8) akibat tidak mengindahkan dua kali panggilan dari Polda DIY.

Ia mengatakan penahanan terhadap Bambang dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan penipuan menjual satu hektare tanah bukan miliknya di Dusun Pereng Kembang, Kelurahan Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman, kepada korban (RJ).

"Proses penipuan itu terjadi sejak 12 April 2012 sampai 28 Agustus 2013," kata Kotot, seperti diberitakan Antara, Kamis (07/08).

Menurut dia, setelah mendapat laporan dari korban pada 22 April 2014, Polda DIY segera melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan 28 saksi dan barang bukti yang ditemukan.

Kronologi kasus tersebut, ia menerangkan, pada April 2012 tersangka melalui perantara menawarkan tanah seluas 1 hektare kepada korban terdiri atas 11 bidang tanah sawah yang diakui miliknya. Pada 3 Juli 2012, sebagai tanda jadi tersangka meminta uang muka senilai Rp 50 juta.

Selanjutnya, pada 25 Juli 2012, RJ dan Bambang Tedi datang ke notaris melanjutkan proses jual beli tanah. Namun, karena tanah yang akan dijualbelikan belum atas nama Bambang Tedi, notaris membuatkan surat proses jual beli dengan pembayaran dibayarkan di depan notaris.

Dalam kesempatan itu Bambang meminta kembali Rp 250 juta sebagai uang muka tambahan. "Pada 25 Juli 2013 korban RJ melunasi seluruh uang pembayaran tanah senilai Rp 11,5 miliar," ujarnya.

Namun, lanjut dia, pada 21 April 2014 korban mendapat informasi dari rekannya yang tinggal di sekitar lokasi tanah, bahwa tanah yang dibeli tersebut bukan milik Bambang Tedi.

Menurut Kotot, berdasarkan kronologi tersebut tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan subsider penggelapan, dan atau pemalsuan, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHAP, 372 KUHP, 263 KUHP, dan atau pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Dengan akumulasi kasus tersebut, tersangka bisa dijerat dengan hukuman di atas 4 tahun. Saat ini tersangka masih ditahan selama 20 hari di tahanan Polda DIY," ujarnya.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare

Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare

Prabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS

Ketua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS

Masyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.

Baca Selengkapnya