Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPRD Jateng terancam 20 tahun penjara

Ketua DPRD Jateng terancam 20 tahun penjara Pengadilan Tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun 2003-2004. Jaksa KPK menilai Murdoko telah merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar.

"Perbuatan terdakwa sekurang-kurangnya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,750 M. Diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Siswanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/8).

Menurut Siswanto, Murdoko bersama-sama Hendy Boedoro Mantan Bupati Kendal dan juga merupakan adik kandung Murdoko, ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.

Saat itu, lanjut Siswanto, Hendy memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo memindahkan sebagian kas daerah kendal atas nama Dana Alokasi Umum (DAU) pada BPD Jateng cab. Kendal atau BNI '46 Jawa Tengah.

"Dengan alasan seolah-olah menambah APBD dari bunga deposito. Padahal bertujuan agar Hendy dengan mudah gunakan DAU tanpa surat," terang Jaksa Siswoyo.

Kemudian, Warsa memerintahkan Sri Hapsari untuk membuat surat pemindahan dana dan membuat rekening pada BNI '46 Cabang Karang Ayu. Tercatat dalam dakwaan tanggal 3 April 2003 dalam rekening tersebut disetor uang sebsar Rp 5 m dan 17 April 2003 sebesar Rp 25 m. "Terdakwa sudah tahu dana di simpan dalam cabang Karang Ayu. Saat bertemu dengan terdakwa di rumahnya, terdakwa kemudian menyampaikan keinginan untuk gunakan dana kas daerah," ujar Jaksa Siswanto.

"Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau koorporasi,menyalahgunakan wewenang yaitu menyalahgunakan kewenangan pada Hendi dan warsa dalam penggunaan DAU Kendal 2003 dan dana yang berasal dari pinjaman kabupaten Kendal 2003," imbuhnya. Atas hal itu, Murdoko juga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 uu tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi hal ini, Murdoko mengajukan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa. "Ada beberapa yang keberatan tapi saya serahkan pada penasihat hukum saya," ujar Murdoko yang mengenakan batik bercorak hitam merah itu.

Sementara penasihat hukum Murdoko, Sugeng Teguh Santoso meminta waktu kepada Majelis Hakim Tipikor selama satu minggu untuk mengajukan keberatan yang akan dilayangkan dalam sidang selanjutnya. "Sidang dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 13 Agustus 2012," ujar ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan menutup sidang.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Janji Plt Ketum PPP Mardiono ke Pedagang saat Blusukan ke Tanjung Pandan Belitung

Ini Janji Plt Ketum PPP Mardiono ke Pedagang saat Blusukan ke Tanjung Pandan Belitung

Mardiono menyebut, Indonesia memiliki tantangan besar sehingga dalam hal memilih pemimpin harus yang benar.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya