Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPRD dan Wakil Bupati kecipratan uang suap gas Bangkalan

Ketua DPRD dan Wakil Bupati kecipratan uang suap gas Bangkalan Fuad Amin bersaksi di sidang Antonius Djatmiko. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Antonius Bambang Djatmiko mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang ke sejumlah pejabat daerah semisal, Bupati Bangkalan, Wakil Bupati Bangkalan, dan Ketua DPRD Bangkalan.

Hal itu mencuat setelah Bambang bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3). Menurut dia, uang itu dimaksudkan sebagai tanda terima kasih atas perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) tahun 2006.

Bambang mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9 pada pemeriksaan penyidik KPK 13 Januari 2015 lalu.

"Pada saat itu, saya awal-awal melakukan kerja sama dengan PD SD dan saat melakukan penandatangan perjanjian PD SD-MKS terkait kerja sama pemasangan pipa, saya pernah memberikan sejumlah uang Rp 50 juta yang saya serahkan kepada Affandi untuk Fuad Amin, Wakil Bupati yang namanya saya lupa, yang hadir saat itu ada juga Ketua DPRD Bangkalan. Saat itu saya menyerahkan uang tersebut karena ucapan terima kasih," kata Bambang dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan.

Menurut Bambang, uang itu sebesar Rp 50 juta dan diserahkan untuk semua yang hadir dalam pertemuan tersebut.

"(Untuk) semua, hanya Rp 50 juta," ungkap Bambang.

Bambang mengatakan selain pejabat daerah itu, uang terima kasih juga diberikan ke PD Sumber Daya.

Uang Rp 50 juta yang diberikan Bambang kembali dikonfirmasi ketua majelis hakim Prim Haryadi. "MKS keluar Rp 50 juta untuk semua yang hadir di situ?" tanya Prim kepada Bambang.

"Iya," jawab Antonius.

Antonius sebelumnya didakwa bersama-sama sejumlah petinggi PT MKS menyuap Fuad Amin Imron mencapai Rp18,850 miliar. Suap terkait kerja sama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). Dimana PT MKS yang ingin mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan PT Kodeco Energy memang lebih dulu menjalin kerja sama dengan PD SD. Gas alam yang didapat dari Blok Poleng rencananya akan dijual PT MKS ke PT PJB untuk disalurkan ke pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur.

Untuk mendapatkan alokasi gas, kata Antonius, tidak ada kewajiban untuk menggandeng perusahaan daerah.

Kodeco Energy, sebut Antonius, yang mulanya mengusulkan keterlibatan PD Sumber Daya.

Atas perbuatannya tersebut, Bambang diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Tancap Gas, Mulai Jaring Calon Kepala Daerah di Sulsel untuk Pilkada 2024

PKB Tancap Gas, Mulai Jaring Calon Kepala Daerah di Sulsel untuk Pilkada 2024

PKB membentuk tim petunjuk teknis penjaringan calon kepala daerah di Sulsel.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Tujuan di Balik Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK

Ternyata, Ini Tujuan di Balik Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK

Identifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
PGN Butuh Pasokan LNG Domestik, Wilayah Kerja Blok Nunukan Jadi Solusi

PGN Butuh Pasokan LNG Domestik, Wilayah Kerja Blok Nunukan Jadi Solusi

Produksi LNG KMJ diperkirakan mengalir mulai 2028 dengan rencana kapasitas sebesar 60 MMSCFD.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya