Ketua DPRD dan Wakil Bupati kecipratan uang suap gas Bangkalan
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Antonius Bambang Djatmiko mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang ke sejumlah pejabat daerah semisal, Bupati Bangkalan, Wakil Bupati Bangkalan, dan Ketua DPRD Bangkalan.
Hal itu mencuat setelah Bambang bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3). Menurut dia, uang itu dimaksudkan sebagai tanda terima kasih atas perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) tahun 2006.
Bambang mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9 pada pemeriksaan penyidik KPK 13 Januari 2015 lalu.
"Pada saat itu, saya awal-awal melakukan kerja sama dengan PD SD dan saat melakukan penandatangan perjanjian PD SD-MKS terkait kerja sama pemasangan pipa, saya pernah memberikan sejumlah uang Rp 50 juta yang saya serahkan kepada Affandi untuk Fuad Amin, Wakil Bupati yang namanya saya lupa, yang hadir saat itu ada juga Ketua DPRD Bangkalan. Saat itu saya menyerahkan uang tersebut karena ucapan terima kasih," kata Bambang dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan.
Menurut Bambang, uang itu sebesar Rp 50 juta dan diserahkan untuk semua yang hadir dalam pertemuan tersebut.
"(Untuk) semua, hanya Rp 50 juta," ungkap Bambang.
Bambang mengatakan selain pejabat daerah itu, uang terima kasih juga diberikan ke PD Sumber Daya.
Uang Rp 50 juta yang diberikan Bambang kembali dikonfirmasi ketua majelis hakim Prim Haryadi. "MKS keluar Rp 50 juta untuk semua yang hadir di situ?" tanya Prim kepada Bambang.
"Iya," jawab Antonius.
Antonius sebelumnya didakwa bersama-sama sejumlah petinggi PT MKS menyuap Fuad Amin Imron mencapai Rp18,850 miliar. Suap terkait kerja sama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). Dimana PT MKS yang ingin mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan PT Kodeco Energy memang lebih dulu menjalin kerja sama dengan PD SD. Gas alam yang didapat dari Blok Poleng rencananya akan dijual PT MKS ke PT PJB untuk disalurkan ke pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur.
Untuk mendapatkan alokasi gas, kata Antonius, tidak ada kewajiban untuk menggandeng perusahaan daerah.
Kodeco Energy, sebut Antonius, yang mulanya mengusulkan keterlibatan PD Sumber Daya.
Atas perbuatannya tersebut, Bambang diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Tujuan di Balik Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK
Identifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaPGN Butuh Pasokan LNG Domestik, Wilayah Kerja Blok Nunukan Jadi Solusi
Produksi LNG KMJ diperkirakan mengalir mulai 2028 dengan rencana kapasitas sebesar 60 MMSCFD.
Baca SelengkapnyaPemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPGN Pasok Gas Alam ke Pabrik Mayora, Minimal 8.000 MMBTU/Bulan
Besaran kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada kondisi normal yaitu minimal 8.050 MMBTU/Bulan dan maksimal 10.465 MMBTU/Bulan.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnya