Ketua DPR temui Luhut bahas empat poin revisi UU KPK
Merdeka.com - Siang tadi Ketua DPR Setya Novanto menyambangi kantor Menko Polhukam Luhut Panjaitan. Isi pembicaraannya mengenai revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan ini menyedot perhatian publik.
"Hari ini Menko Polhukam melakukan rapat dengan pimpinan DPR dan tadi juga dilaporkan dalam rapat sidang terbatas, materinya tentunya mereka lah atau Menko Polhukam yang memahami," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Jakarta, Jumat (12/10).
Saat dikonfirmasi, Luhut mengakui baru saja bertemu dengan pimpinan DPR. Ada empat pokok yang harus dicermati dalam revisi UU KPK. Pertama menyangkut kewenangan KPK menerbitkan SP3 atau menghentikan penyidikan.
"Tadi kita menunggu dari KPK atau DPR, apa format soal revisi UU KPK itu. Setahu saya belum ada yang resmi," kata Luhut.
Luhut menambahkan, SP3 diperlukan KPK agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Dia mencontohkan, SP3 diperlukan jika tersangka meninggal atau terkena stroke tetapi perkaranya masih diselidiki KPK.
"Kita mau buat pendulum ini supaya di tengah-tengah. Jangan kita punya satu organisasi yang ekstrem," tegasnya.
Kedua, dibutuhkan lembaga pengawas untuk memantau kinerja KPK. Lembaga pengawas tersebut akan ditunjuk pemerintah dan diisi orang kredibel.
Ketiga masalah penyadapan. Menurutnya, ini bisa dilakukan setelah ada alat bukti bahwa terduga benar-benar terlibat korupsi.
"Setelah itu dilakukan penyadapan dengan izin tim pengawas. Sehingga tidak semena-mena, atau hal di luar kontrol," jelas Luhut.
Point keempat, kata Luhut, soal penyidik independen. Usulan itu dianggap penting dan perlu dicoba sepanjang memenuhi kualifikasi.
"Arahan presiden, presiden tidak mau ada pelemahan KPK. Presiden minta KPK tetap minta KPK itu sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN & Kubu 03 Intensifkan Komunikasi Tindaklanjuti Kecurangan Pemilu 2024
PDIP berencana membentuk tim khusus yang fokus mengumpulkan berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem
Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca Selengkapnya