Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR: Soal Denny, status surat KPK harus diumumkan

Ketua DPR: Soal Denny, status surat KPK harus diumumkan Marzuki Alie. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Langkah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebarkan BlackBerry Messenger (BBM) ke sejumlah wartawan soal status hukum anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis terus menuai polemik. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, untuk mengetahui apakah langkah Denny salah atau tidak, status surat KPK kepada Kemenkum HAM harus terlebih dahulu diketahui.

"Kalau itu dianggap rahasia maka harus jelas klasifikasi suratnya, artinya hanya Denny yang tahu. Kalau klasifikasi biasa, suratnya tidak rahasia, wartawan bertanya, ya harus terbuka dong, nanti wartawan bisa melaporkan ketertutupan. Nah klasifikasi itu yang harus jelas," kata Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/7).

Menurutnya, Denny akan terkena pelanggaran kode etik jika surat pencekalan yang dikirim KPK itu bersifat rahasia. "Oh kena Pak Denny itu nanti," kata Marzuki.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini kemudian menceritakan pengalamannya saat ia mengumumkan nama calon Kapolri sesuai surat dari Presiden SBY yang diterimanya. Saat itu banyak kalangan yang marah terhadap hal itu.

"Saya umumkan banyak orang marah. Saya bilang kalau surat itu klasifikasinya biasa, wartawan nanya, nunggu, suratnya biasa, wajib kan saya sampaikan. Setelah saya sampaikan begitu, baru diam," katanya.

Sebelumnya, Denny Indrayana menyebarkan BlackBerry Messenger (BBM) ke sejumlah wartawan. Dalam isi BBM tersebut, Denny menyebutkan pihak Imigrasi sudah mencekal anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan itu terkait kasus dugaan tindak pidana proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung.

Dalam BBM itu, Denny juga menyebut status Emir Moeis sudah menjadi tersangka. Padahal saat itu, KPK belum memberikan keterangan apa-apa. Inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh KPK.

Berikut isi BBM Denny yang membuat gerah KPK. BBM tersebut disebarkan Denny, Rabu (25/7).

"RILIS: menjawab bbrp pertanyaan rekan media, Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi menerima surat KPK perihal permohonan bepergian ke LN (Cegah) kepada Izedrik Emir Moeis. Salam surat tertanggal 23 Juli tsb, KPK menuliskan status ybs sbg Tsk dalam kasus dugaan tipikor Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung. Berdasarkan surat tsb, imigrasi langsung melakukan pencegahan. Lebih detail tentang kasus dan status EM, silakan dikonfirmasi ke KPK. Salam hormat"

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Baca Selengkapnya