Ketua DPR: Soal Denny, status surat KPK harus diumumkan
Merdeka.com - Langkah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebarkan BlackBerry Messenger (BBM) ke sejumlah wartawan soal status hukum anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis terus menuai polemik. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, untuk mengetahui apakah langkah Denny salah atau tidak, status surat KPK kepada Kemenkum HAM harus terlebih dahulu diketahui.
"Kalau itu dianggap rahasia maka harus jelas klasifikasi suratnya, artinya hanya Denny yang tahu. Kalau klasifikasi biasa, suratnya tidak rahasia, wartawan bertanya, ya harus terbuka dong, nanti wartawan bisa melaporkan ketertutupan. Nah klasifikasi itu yang harus jelas," kata Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/7).
Menurutnya, Denny akan terkena pelanggaran kode etik jika surat pencekalan yang dikirim KPK itu bersifat rahasia. "Oh kena Pak Denny itu nanti," kata Marzuki.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini kemudian menceritakan pengalamannya saat ia mengumumkan nama calon Kapolri sesuai surat dari Presiden SBY yang diterimanya. Saat itu banyak kalangan yang marah terhadap hal itu.
"Saya umumkan banyak orang marah. Saya bilang kalau surat itu klasifikasinya biasa, wartawan nanya, nunggu, suratnya biasa, wajib kan saya sampaikan. Setelah saya sampaikan begitu, baru diam," katanya.
Sebelumnya, Denny Indrayana menyebarkan BlackBerry Messenger (BBM) ke sejumlah wartawan. Dalam isi BBM tersebut, Denny menyebutkan pihak Imigrasi sudah mencekal anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan itu terkait kasus dugaan tindak pidana proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung.
Dalam BBM itu, Denny juga menyebut status Emir Moeis sudah menjadi tersangka. Padahal saat itu, KPK belum memberikan keterangan apa-apa. Inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh KPK.
Berikut isi BBM Denny yang membuat gerah KPK. BBM tersebut disebarkan Denny, Rabu (25/7).
"RILIS: menjawab bbrp pertanyaan rekan media, Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi menerima surat KPK perihal permohonan bepergian ke LN (Cegah) kepada Izedrik Emir Moeis. Salam surat tertanggal 23 Juli tsb, KPK menuliskan status ybs sbg Tsk dalam kasus dugaan tipikor Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung. Berdasarkan surat tsb, imigrasi langsung melakukan pencegahan. Lebih detail tentang kasus dan status EM, silakan dikonfirmasi ke KPK. Salam hormat"
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca Selengkapnya