Ketika anggota DPR ngetes e-KTP di hadapan pejabat Kemendagri
Merdeka.com - Surat edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang e-KTP difotokopi sempat membuat publik geger. Pasalnya memfotokopi KTP sudah sangat lazim untuk hal-hal yang berkaitan dengan administrasi di Indonesia.
Surat edaran itu juga membuat takut Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa. Pasalnya e-KTP nya sudah bolak-balik difotokopi sebelum dia tahu ada surat edaran Mendagri yang melarangnya.
Dalam rapat kerja dengan Kemendagri hari ini, Agun mempergunakan kesempatan tersebut untuk mengujinya. Agun mengetes apakah card reader masih bisa membaca data e-KTP miliknya meski sudah bolak-balik difotokopi.
"Masa proyek triliunan rusak dengan difotokopi doang," ujar Agun saat rapat antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kamis (16/5).
Kemendagri sendiri membawa dua card reader untuk menguji e-KTP. Card reader pertama yang dibawa adalah pabrikan Amerika Serikat bekerja sama dengan Korea, sedangkan card reader kedua asli buatan dalam negeri yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Lalu hasilnya?
"Ternyata ini masih bisa terbaca," ujar Agun usai menjajal e-KTP nya pada dua card reader.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Urai Kemacetan Arus Balik, 32 Gardu Transaksi di GT Cikatama Dibuka
"Saat ini ditambah menjadi 32 lajur serta empat 'mobile reader' yang mempercepat pembayaran tol,"
Baca SelengkapnyaAda Anggota 'DPR' Dagang Pentol, Selalu Kenakan Jas & Dasi saat Jualan Pakai Motor
Asyik berjoged sembari melayani para pembeli. Dia adalah sosok pria yang akrab disapa Mas Di.
Baca SelengkapnyaJika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini
Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaSaldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan QR Kode Palsu, Ini Cara Mudah Menghindarinya
Nasabah perlu memperhatikan informasi yang muncul saat scan barcode, mulai dari jumlah pembayaran hingga detail transaksi telah sesuai dengan yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaIdentitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda
Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca Selengkapnya