Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesimpulan Komnas HAM: Ada 8 Pelanggaran HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal

Kesimpulan Komnas HAM: Ada 8 Pelanggaran HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal Komnas HAM. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menyebabkan sejumlah anak Indonesia meninggal berkesimpulan memiliki sejumlah pelanggaran HAM. Hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan Komnas HAM.

"Terdapat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia," tulis poin pertama kesimpulan penyelidikan Komnas HAM diterbitkan Sabtu (11/3).

Pelanggaran HAM-nya tersebut di antaranya hak untuk hidup, hak kesehatan, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak atas informasi, hak konsumen dan pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

Temuan Komnas HAM

Sejauh ini, Komnas HAM menemukan sebanyak 326 kasus GGAPA pada anak selama tahun 2022 hingga 5 Februari 2023 di 27 Provinsi Indonesia. Kasus gagal ginjal itupun disebabkan lantaran kandungan EG/DEG dalam produk obat sirop yang dianggap beracun.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai informasi terkait munculnya GGAPA terhadap publik lambat. Bahkan, dinilainya keterlambatan itu yang menyebabkan proses hukum juga terhambat.

"Proses pengawasan sistem kefarmasian (produksi dan distribusi obat) tidak dilakukan secara efektif dan koordinasi yang buruk antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian," tulis dalam keterangan Komnas HAM.

Komnas HAM pun berkesimpulan bahwasanya pemerintah dianggap tidak transparan dan tanggap dalam penangan kasus nasional itu.

"Terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir/mencegah bertambahnya korban," ungkap salah satu poin kesimpulan Komnas HAM.

Tidak hanya itu, Komnas HAM menganggap ada unsur kesengajaan mengubah bahan pembuatan obat ginjal pada anak yang tidak sesuai label dan peruntukannya. Alhasil, ratusan anak pun terdampak ada yang mengalami keracunan hingga kematian.

"Ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," kata Komnas HAM.

Sedangkan sebagai pengawas HAM, berpendapat terhadap kebijakan dan tindakan pengawasan terhadap sistem kefarmasian (produksi dan peredaran obat) tidak dilakukan secara efektif oleh pemerintah.

"Tata kelola kelembagaan dan koordinasi antar instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dalam penanganan kasus GGAPA tidak efektif dan belum maksimal serta tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," bunyi salah satu kesimpulan Komnas HAM.

Melihat itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo mengakui bahwa negara telah melakukan pembiaran atau tindakan tindak efektif atas kasus ini.

"Mengakui bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia," bunyi salah satu poin rekomendasi Komnas HAM.

Komnas HAM juga merekomendasikan adanya regulasi khusus mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia (RUU Kefarmasian). Mereka juga merekomendasikan perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, salah satunya terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB," kata Komnas HAM.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplikasi Gagal Ginjal Kronis yang Berbahaya, Bisa Sebabkan Kerapuhan Tulang

Komplikasi Gagal Ginjal Kronis yang Berbahaya, Bisa Sebabkan Kerapuhan Tulang

Gagal ginjal kronis terjadi akibat kerusakan atau hilangnya fungsi dari sel-sel ginjal secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Penyebab Gagal Ginjal di Usia Muda yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Gagal Ginjal di Usia Muda yang Perlu Diwaspadai

Ada beberapa penyebab gagal ginjal di usia muda yang perlu diketahui dan diwaspadai oleh semua orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.

"Jaga Gaya Hidupmu, Jaga Kesehatan Matamu!"

Gaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Ganjar Usul Hak Angket Pemilu, Menko Polhukam: Kita Jaga Suasana Kondusif

Ganjar Usul Hak Angket Pemilu, Menko Polhukam: Kita Jaga Suasana Kondusif

Hadi menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Selengkapnya
Cara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan

Cara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan

Penyakit Jantung Bawaan ada yang sembuh dengan sendirinya, namun ada juga yang harus menjalani tindakan intervensi.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya