Siti Hartati Murdaya (tengah) saat menjadi saksi dalam sidang Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (7/11). Hartati diminta kesaksian oleh pengadilan terkait penyuapan terhadap Amran sebesar Rp 3 miliar untuk menerbitkan surat pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) lahan kelapa sawit untuk perusahaannya.