Kesaksian disanggah terdakwa, PRT korban penganiayaan histeris
Merdeka.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) korban penganiayaan di Medan, Endang Murdaningsih (55), histeris seusai memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/12). Dia menjerit dan menangis karena semua kesaksiannya disangkal terdakwa.
Endang memang memberikan kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa MHB (17). Saat keluar dari ruang sidang, perempuan asal Jawa Tengah ini langsung menjerit kemudian terisak sambil mengaku sakit hati.
"Bagaimana tak sakit hati, saya dipukuli setiap hari, tapi mereka nggak ngaku, dibilangnya saya bohong, mereka yang bohong," katanya.
Endang mengatakan, selama 5 tahun bekerja di rumah Syamsul, dia tidak pernah mendapat gaji dan kerap dipukuli.
"Perut saya ditendanginya, tangan saya sampai sekarang masih sakit dipukul pakai penggaris besi, dan kaki saya juga cacat, MHB yang melakukannya, tapi dia keberatan tadi pas sidang dan mengaku tidak pernah memukuli saya," ucapnya sambil menangis.
Endang semakin histeris ketika ditanya pekerjaan MHB di rumah Syamsul. Dia menyatakan, pemuda itu hanya bekerja sebagai pencuci sepeda motor.
"Kerjanya cuci kereta (sepeda motor) sama memukuli saya, tak kenal pagi, siang, sore, malam, muka saya hancur karena dipukulinya sama anak si Syamsul," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai hukuman apa yang pantas dijatuhkan ke para terdakwa, menurut dia, hakim harus menjatuhkan hukuman berat. "Saya minta ganti rugi dan penyembuhan luka-luka saya," katanya.
Saksi korban lainnya, Rukmiani, yang berada di samping Endang, langsung menimpali. Menurut dia, hukuman mati lebih pantas untuk terdakwa.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi mengatakan, MHB dijerat Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara, karena terdakwa ini masih di bawah umur. Jadi hukuman yang dikenakan hanya satu per tiga dari ancaman hukumannya," kata Amrizal.
Pada persidangan hari ini, terdapat 10 orang saksi yang didengar keterangannya. Jumlah itu termasuk saksi ahli autopsi dari RSU dr Pirngadi Medan, Surjit Singh.
Sebelumnya, MHB bersama putra Syamsul MTA (17) didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap sejumlah PRT. MHB juga didakwa melakukan pembunuhan karena PRT yang dianiayanya, Hermin alias Cici, tewas dan mayatnya dibuang ke Barus Jahe, Kabupaten Karo.
Tindak penganiayaan ini terungkap setelah polisi menggerebek rumah sekaligus penampungan PRT di Jalan Beo, Medan. Di rumah milik keluarga Syamsul Anwar itu, tiga PRT diselamatkan. Belakangan diketahui seorang PRT telah tewas.
Dalam perkara ini, selain kedua terdakwa yaitu putra Syamsul berinisial MTA dan pekerjanya MHB, polisi masih ada lima tersangka lagi, yaitu pasangan Syamsul Anwar dan istrinya Radika, keponakan mereka Jakir, sopir mereka Ferry dan pekerja mereka Kiki Andika. Berkas perkara mereka masih diteliti jaksa.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaTetap Ikut Rapat Meski Masuk Rumah Sakit, Aksi Anggota KPPS Ini Bikin Salut
Pemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca Selengkapnya6 Fakta Aksi Puasa Massal Pekerja Rumah Tangga di Enam Kota, Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Para pekerja rumah tangga melakukan aksi puasa massal mendesak RUU PPRT disahkan. Mereka akan tetap puasa sampai RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaTinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru
Pendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia
Baca SelengkapnyaDiduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal
Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnya