Kepolisian Pekanbaru tangkap 3 bandar sabu
Merdeka.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua bandar sabu-sabu yang sudah lama menjadi incaran. Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga yang ikut melakoni bisnis haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan, kepolisian menyita sebuah mobil yang diduga hasil jual beli narkoba.
"Kami juga menyita belasan gram sabu-sabu dan puluhan plastik bening yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu," katanya di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (26/3).
Iwan menjelaskan, tersangka pertama yang dibekuk polisi berinisial HR (29) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh. Tersangka HR diringkus tepat di depan kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 7 gram di saku celananya.
"Kemudian kita menggeledah rumah tersangka. Lagi-lagi ditemukan barang bukti tambahan berupa puluhan plastik bening dan uang tunai Rp3,6 juta. Mobil juga disita karena diduga dibeli dari hasil penjualan sabu-sabu," jelas Iwan.
Usai meringkus HR, polisi bergerak ke Perumahan Sidomulyo. Di sana, petugas yang menyamar jadi pembeli menciduk tersangka lain berinisial TI (28) yang merupakan ibu rumah tangga juga merangkap sebagai bandar sabu-sabu. TI diciduk di rumahnya, Jalan Merpati III, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti 8 paket sabu-sabu, uang tunai Rp 600.000 dan ratusan plastik pembungkus sabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari pemasok inisial HZ (33)," kata Iwan.
Petugas kemudian mengejar HZ. Selang satu jam kemudian, tersangka terakhir ini ditangkap tak jauh dari kediaman TI. "Dari rumah HZ ditemukan sebuah timbangan digital. Seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Iwan.
Untuk tersangka HR, sambung Iwan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 jo 137 UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Sedangkan tersangka TI dan HZ kita kenakan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Kompol Iwan.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaPerempuan Tua yang Tewas di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan
Dugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing
Pelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaBayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPolisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!
Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaBentrokan Antar Pemuda di Makassar, Satu Pemuda Tewas Ditikam
Bentrokan antar pemuda terjadi di Kelurahan Pai terjadi pada pukul 00.20 Wita, Jumat (15/3).
Baca Selengkapnya