Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala sekolah cabul di Jembrana terancam kurungan penjara 15 tahun

Kepala sekolah cabul di Jembrana terancam kurungan penjara 15 tahun Kepala sekolah cabul. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Oknum kepala sekolah yang melakukan pemerkosaan terhadap tiga siswa SD, Ida Bagus Putu ST (50) diancam kurungan penjara 15 tahun. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap para korban dan saksi serta dikuatkan hasil rekontruksi, patut diduga kuat pelaku telah melakukan pencabulan.

Priyanto mengungkapkan, pelaku melakukan kejahatannya dengan mengancam para korbannya jika tidak mau dicabuli akan tidak diluluskan dari ujian nasional.

"Pelaku menyuruh para korban untuk piket bersih-bersih ruangan kepala sekolah dan ruangan kelas secara bergantian dan meminta para korban datang ke sekolah lebih awal," katanya di kantornya, Jumat (13/10).

Dia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memeluk para korban saat melaksanakan tugas piket. Dan kemudian mencium bibir para korban serta meremas-remas payudara korban secara berulang-ulang.

"Kasus ini terungkap karena salah satu korban menceritakan perbuatan kepala sekolahnya kepada orang tuannya," imbuhnya.

Priyanto menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena pelaku adalah kepala sekolah atau pendidik lanjut Kapolres, maka hukumannya bisa ditambah 1/3 dari ancaman hukuman di atas," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian

Baca Selengkapnya
Keji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika

Keji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika

Korban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.

Baca Selengkapnya
Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Setiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya