Kepala Dinas PU Seluma ditahan KPK
Merdeka.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Bengkulu, Erwin Panama, akhirnya ditahan. Tersangka kasus suap terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma itu ditahan setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/4).
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Erwin ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Erwin dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menahan Mantan Direktur Operasi PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra di Rutan Salemba. Dia dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.
Erwin dan Ali dijerat sebagai hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Seluma, Murman Effendi. Murman sendiri sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti memberikan uang berupa cek senilai Rp 100 juta dan tunai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta ke 27 anggota DPRD Seluma.
Suap ini terkait perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. Akibat perubahan ini, anggaran bertambah sekitar Rp 31,5 miliar sehingga total anggaran proyek pembangunan jalan menjadi Rp 381,5 miliar.
(mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnya