Kepala BNN sebut harta bandar narkoba bakal disita negara
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki tiga langkah untuk penanganan kasus narkotika. Mulai dari pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan, pencegahan dilakukan dengan cara sosialisasi, terutama kepada keluarga. Sehingga, kata dia, dapat menjadi barikade awal agar anggota keluarga tidak terjerat barang haram tersebut.
"Pencegahan, jangan sampai ada anggota keluarga yang terjerat narkoba," ungkapnya dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).
Cara kedua adalah rehabilitasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi. Namun, pada kenyataannya lebih banyak yang dipenjara ketimbang diberikan pembinaan.
"Hukumnya direhab, ini menurut UU, tapi selama ini dipenjara, mereka tidak sembuh karena demand terus. Padahal penyalahguna ini orang sakit," jelasnya.
Anang mengungkapkan, pemberantasan yang dilakukan pihaknya tidak akan melihat posisi tersangka dalam posisi peredaran narkoba. Bahkan, dia menegaskan, pihaknya akan menguras habis harta mereka untuk memberikan efek jera.
"Jadi hartanya bisa disita oleh negara. Hartanya bandar kami rampas, berdasarkan UU narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaDinamika terkait pemindahan PNS ini terus berkembang, menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni nantinya.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan narkoba merupakan salah satu momok yang mengancam remaja. Berdasar data, terjadi peningkatkan penggunaan narkoba pada anak usia sekolah.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca Selengkapnya