Kepala BNN nilai sah saja Corby dapat grasi
Merdeka.com - Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere angkat bicara terkait pemberian grasi Presiden SBY terhadap Schapelle Leigh Corby. Menurutnya pemberian grasi SBY terhadap Corby sah-sah saja.
"Menurut saya sah-sah saja, karena Corby divonis 20 tahun penjara pada Mei 2005. Sedangkan dia sudah menjalani hukuman selama tujuh tahun dan telah mendapat remisi juga," ujar Gories Mere saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/5).
Lebih lanjut, Gories menjelaskan pemberian grasi dan rehabilitasi yang diberikan presiden ini sebelumnya telah memperhatikan pertimbangan Makamah Agung.
"Pemerintah tidak pernah ada toleransi dalam semangat pemberantasan narkoba. Ada pemikiran untuk melakukan upaya langkah yang paling keras dan mendorong pemerintah untuk segera mengeksekusi para napi yang sudah divonis," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden SBY memberikan grasi kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden memberikan Corby 'diskon' lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya