Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepada Hakim, AKBP Arif Rachman Beberkan Ferdy Sambo Ngamuk saat Fakta CCTV Diungkap

Kepada Hakim, AKBP Arif Rachman Beberkan Ferdy Sambo Ngamuk saat Fakta CCTV Diungkap Pelimpahan Tahap II kasus Kematian Brigadir J. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman menceritakan murkanya Ferdy Sambo. Saat dilaporkan soal tangkapan kamera CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa hari usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Arif Rachman kena semprot Ferdy Sambo. Hal itu ia ceritakan saat menjadi saksi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Arif Rachman menyaksikan rekaman CCTV mengungkap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih segar bugar. Masalahnya, penampakan Brigadir J terekam pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib.

Sedangkan, pada jam tersebut, Arif Rachman mendengar adanya peristiwa tembak menembak yang menewaskan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Sempat terdiam lalu ngomong sedikit agak marah 'enggak bener itu (rekaman CCTV), udah kamu percaya saya saja'," kata Arif sambil tirukan ucapan Ferdy Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Kemudian, Ferdy Sambo bertanya siapa saja yang sudah menonton (rekaman CCTV). Lantas dijawab Arif, ada Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit yang juga menonton.

"Terus 'Kamu simpan dimana itu?' Saya laporkan saya simpan di laptop Baiquni dengan hardisk, eh flashdisk yang menempel di Laptop," kata Arif.

Mendengar ada empat orang yang telah menonton rekaman CCTV, lanjut Arif, Sambo langsung mengancam dengan nada marah bilamana kasus ini bocor maka mereka berempatlah yang telah membocorkan.

"Pak Ferdy Sambo bilang 'Berarti kalau sampai bocor kalian berempatlah yang bocorin'. Saya diam saja karena beliau mukanya seperti sudah merah marah gitu," kata Arif.

"Kalau ini tersebar maka kalian berempat bertanggung jawab?" tanya hakim.

"Iya begitu," timpal Arif.

Setelah menyatakan hal seperti itu, Arif mengatakan Sambo langsung memerintahkan agar barang bukti rekaman CCTV yang tersimpan dalam laptop Baiquni Wibowo untuk dimusnahkan.

"Setelah itu beliau memerintahkan untuk dimusnahkan semuanya," kata Arif.

"Bagaimana perintahnya?" tanya hakim.

"Kamu musnahkan itu," ujar Arif tirukan ucapan Sambo.

Usai berikan arahan itu, Arif melihat Sambo menangis seraya meyakinkan alasan membunuh Brigadir J demi kehormatan keluarganya.

"Terus beliau (Ferdy Sambo) melihat foto, di kursi beliau ada foto di belakangnya itu, foto keluarganya terus menangis beliau. 'Kamu tahu enggak ini, sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua tapi tidak bisa menjaga istri saya'," kata Arif sambil tirukan ucapan Sambo.

Arif selanjutnya diajak atasannya, Hendra Kurniawan keluar dari ruangan. "Pak Hendra mengajak keluar karena melihat beliau mulai menangis, Pak Hendra ajak keluar. Pas kami berdiri, pak Ferdy Sambo kemudian ngomong 'Kamu pastikan itu nanti semuanya sudah musnah'," ujarnya.

Dalam Dakwaan

Sebelumnya dalam dakwaan apa yang disampaikan Arif, telah tergambar dalam dakwaan ketika Arif panik dan melapor ke Hendra. Dimana dia ditenangkan untuk selanjutnya mengajak dan bertemu langsung ke Ferdy Sambo soal rekaman CCTV sebagaimana dilapangan, pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

"Ditemukan perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo, yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada saat Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas duren tiga telah terjadi tembak menembak," sebutnya.

Padahal Brigadir J dari rekaman rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Brigadir J masih terlihat dua kali berjalan di taman rumah dinas dan sebelum itu ada Ferdy Sambo masuk. Namun ditanggapi itu dengan nada intimidasi dari Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo, mengatakan 'bahwa itu keliru', namun pada saat itu Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap jaksa.

Setelah jawaban itu, Ferdy Sambo lantas menyatakan jika ini adalah kasus pelecehan yang dialami istrinya. Tanpa adanya penjelasan, Sambo hanya menyatakan kalau informasi rekaman CCTV bocor berasal dari empat orang yang menonton.

Kemudian Ferdy Sambo, meminta saksi Arif Rachman Arifin, untuk menghapus dan memusnahkan file dan memastikan soal urusan CCTV sudah selesai. Serayan meminta agar tidak ada pertanyaan dan selesai apa yang dimintanya.

Dengan kondisi Arif Rachman Arifin yang merasa bingung atas apa yang sebenarnya terjadi atas skenario bohong yang telah dibuat Ferdy Sambo. Hendra Kurniawan hanya bisa mengatakan untuk percaya dan tak banyak bertanya.

"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu" kemudian saksi Ferdy Sambo, mengeluarkan air mata. Kemudian Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja'," katanya.

Setelah itu, proses pengrusakan barang bukti pun dimulai sebagaimana perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk untuk menutupi kejadian.

"Hendra Kurniawan kepada saksi Chuck Putranto, dan saksi Baiquni Wibowo, 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'. Kemudian saksi Baiquni Wibowo, S.IK berkata 'yakin bang..?' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksi nya karo paminal'," ujarnya.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba

VIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba

Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba

Baca Selengkapnya
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yasonna Bantah Alvin Lim soal Sambo Tak Tidur di Sel Orang Gila Itu, Asal Ngomong!

VIDEO: Yasonna Bantah Alvin Lim soal Sambo Tak Tidur di Sel Orang Gila Itu, Asal Ngomong!

Menkumham Yasonna Laoly membantah pernyataan Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak ada di Lembaga Pemasyarakatan

Baca Selengkapnya
Yasonna Bantah Alvin Lim soal Isu Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba: Orang Gila Itu!

Yasonna Bantah Alvin Lim soal Isu Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba: Orang Gila Itu!

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan advokat Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngakak Balasan Chat Komeng ke Raffi Ahmad, Begini Isinya

Bikin Ngakak Balasan Chat Komeng ke Raffi Ahmad, Begini Isinya

Raffi Ahmad mendoakan Komeng menang menjadi calon DPD dari Jawa Barat yang melaju ke Senayan.

Baca Selengkapnya