Kendalikan bisnis narkoba dari penjara, terpidana seumur hidup dituntut mati
Merdeka.com - Dihukum penjara seumur hidup tak membuat Udo Tohar jera. Dia mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.
Udo Tohar didakwa mengendalikan pengiriman 17 kg sabu. Dia melakukan bisnis haram itu saat menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta.
Untuk perkara kedua ini, Udo Tohar dituntut dengan hukuman maksimal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menjatuhi terpidana seumur hidup itu dengan hukuman mati.
Tuntutan itu disampaikan Sindu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/12) sore. Udo Tohar dinilai bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa Udo Tohar dengan hukuman mati," ujar Sindu.
Dalam amar tuntutannya, Sindu menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan yaitu Udo Tohar masih mengulangi perbuatannya meskipun sudah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Seusai persidangan, Sindu menjelaskan, terdakwa merupakan bagian dari kasus pengiriman sabu seberat 17 kg yang dilakukan Julianto, yang juga napi di Lapas Tanjung Gusta, pada 2016. Julianto bersama empat kurir, masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Bahkan di tingkat kasasi mereka juga dihukum seumur hidup," jelas Sindu.
Udo Tohar ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengembangkan kasus Julianto. Keterlibatannya terlacak dari handpone kurir narkoba yang diperintahkan Julianto untuk membawa sabu.
"Petugas menemukan 4 unit hp di selnya. Dari handphone ini terbukti keterlibatannya," tutur Sindu.
Tohar merupakan terpidana seumur hidup kasus narkoba seberat 6 Kg pada Mei 2015. Dalam perkara ini dia dan rekannya ditangkap BNN di loket bus di Jalan Pinang Baris Medan, Oktober 2014.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBerbekal kesungguhan dan keyakinan, nyatanya ternak yang dijalaninya membuahkan hasil tak terduga. Ia sukses menjadi seorang peternak entok muda.
Baca Selengkapnya