Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenaikan Harga Picu Peredaran Rokok Ilegal, Ini Sanksi Bagi Pelaku

Kenaikan Harga Picu Peredaran Rokok Ilegal, Ini Sanksi Bagi Pelaku Ilustrasi rokok. ©Shutterstock/Nomad_Soul

Merdeka.com - Kenaikan harga rokok imbas naiknya tarif cukai tembakau yang rata-rata 12 persen mulai 2022 akan memicu beredarnya rokok ilegal di pasaran. Pelaku peredaran rokok tak berizin dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasubdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kompol Hadi Syaefudin mengatakan, terjadi peningkatan kuantitas peredaran rokok ilegal sepanjang 2021 hingga 4,9 persen. Angka ini di atas target pemerintah untuk menekan beredarnya rokok tak berizin di bawah 3 persen.

"Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2021," ungkap Hadi, Selasa (21/12).

Dia menjelaskan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang dicatat Bea Cukai sepanjang 2020-2021 sebanyak 9.014 penindakan. Dari jumlah itu, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar berhasil disita.

"Angkanya cukup besar dan banyak menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Dia menegaskan, orang yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut diatur dalam dua pasal dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 54 disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian dalam Pasal 56 UU tersebut disebutkan setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Jelas ada sanksi bagi pelaku. Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dan menangkap pelakunya," tegasnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut

Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut

Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
FOTO: Harga Kebutuhan Pokok Melonjak di H-6 Jelang Idul Fitri

FOTO: Harga Kebutuhan Pokok Melonjak di H-6 Jelang Idul Fitri

Sejumlah komoditas pangan rata-rata mengalami kenaikan harga menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya