Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker dan Kemenag bikin gerakan cegah TKI ilegal bermodus umroh

Kemnaker dan Kemenag bikin gerakan cegah TKI ilegal bermodus umroh Kemnaker kerjasama dengan Kemenag cegah TKI ilegal. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama sepakat menggagas gerakan nasional pencegahan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negara-negara Timur Tengah dengan memanfaatkan visa umroh. Kesepakatan tersebut mengerucut pada pertemuan antara Menaker Hanif Dhakiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenag, di Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

“Kami prihatin atas praktik pengiriman TKI ilegal dengan memanfaatkan visa umroh. Niat suci ibadah umroh ternodai dengan perbuatan yang melawan hukum,” Kata Menaker Hanif usai pertemuan. “Saya dan Menag sepakat menggagas gerakan nasional sosialisasi pencegahan pemanfaatan umroh untuk pengiriman TKI ilegal," imbuhnya.

Semangat dari gerakan nasional tersebut, lanjut Menaker, adalah sosialisasi bahwa “umroh untuk umroh, dan “umroh bukan untuk bekerja”. Sosialisasi akan dilakukan secara massif hingga ke daerah-daerah. Saat ini kedua kementerian telah membentuk tim teknis untuk meluncurkan dan mensukseskan gerakan nasional tersebut.

“Kemenag siap melakukan sosialisasi gerakan ini hingga ke dareah-daerah, baik kepada masyarakat maupun kepada provider serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Baik Kemnaker maupun Kemenag mendapati praktik orang beribadah umroh, namun setelah rangkaian ibadah umroh selesai, mereka tidak pulang ke tanah air, namun menjadi TKI ilegal. Hal ini melanggar ketentuan visa umroh serta melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 negara kawasan Timur Tengah. Negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libiya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria, Tunisia, Uni Emirat Ara, Yaman dan Yordania.

Pengiriman TKI ilegal juga bisa dijerat dengan Undang Undang no 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (human trafficking).

Praktik penyalahgunaan visa tersebut makin mudah dilakukan mengingat beberapa perusahaan PPIU juga memiliki izin PPTKIS. Atas kondisi demikian, kedua kementerian sepakat untuk bertukar informasi tentang PPIU dan PPTKIS serta mengawasinya.

“PPIU yang terbukti tidak memulangkan jamaah umroh akan ditindak. Demikian pula PPTKIS yang mengirim TKI dengan modus umroh, juga ditindak,” yegas Menaker.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan, guna menghindari pengiriman TKI ilegal bermodus umroh, Kemenag akan memperketat persyaratan umroh, dengan mewajibkan calon jamaah umroh mengantongi rekomendasi dari Kemenag daerah sebagai persyaratan umroh.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'

Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'

Pensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah

Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah

Jaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya