KemenPPPA gandeng polisi atasi kasus kekerasan pada perempuan & anak
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk membangun sinergitas bersama kepolisian dalam kasus perlindungan bagi perempuan dan anak.
"Hari ini adalah sosialisasi di mana ke depan kita akan buat MOU kementerian kami dengan Kapolda," kata Yohana, di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).
Saat ini, kata Yohana, penyelesaain kasus anak sudah mulai kerjasama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dengan polisi. Jadi, jangan hanyak pihak kepolisian saja yang bekerjama P2TP2A.
"Seperti kemarin kasus Angeline, saya langsung bawa tim saya P2TP2A kerjasama dengan pihak kepolisian. Ini harus kerjasama karena ini merupakan lintas lembaga," ujarnya.
"Kerjasama kita untuk menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak. Di mana kalau dilihat sekarang angka kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi begitu juga dengan anak, namun kelihatannya sekarang anak yang mendominasi lebih tinggi yaitu angka kekerasan seksual," tambahnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa perempuan dan anak-anak merupakan generasi penerus bangsa. "Anak-anak generasi yang akan menggantikan kita. Sehingga perlunya treatmen sendrinya akan menggantikan kita," kata Tito.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda
Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaRespons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaPolisi Bongkar Makam Anak Tamara Tyasmara Besok
Pembongkaran makam dilakukan polisi untuk menyelidiki penyebab kematian bocah berusia 6 tahun tersebut.
Baca Selengkapnya