Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KemenPAN RB Putuskan Perpanjang Kerja dari Rumah untuk ASN Sampai 21 April

KemenPAN RB Putuskan Perpanjang Kerja dari Rumah untuk ASN Sampai 21 April Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan ini dilakukan hingga 21 April 2020 mengingat BNPB pun memperpanjang darurat bencana Corona hingga 29 Mei 2020.

Keputusan perpanjangan tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN RB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata MenpanRB Tjahjo Kumolo saat virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan soal perubahan penyesuaian sistem kerja. Adapun instruksi dari Tjahjo bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, daerah ialah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi atau kabupaten atau kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

Kemudian memastikan ASN di lingkungan kementerian atau lembaga atau daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Selain itu pula, di dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan perihal pemantauan perkembangan serta melakukan pencegahan penularan Corona bagi ASN.

"Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru," ujar Tjahjo.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
RPP Manajemen ASN Selesai 30 April, Atur soal Insentif PNS Hingga Penataan Tenaga Honorer
RPP Manajemen ASN Selesai 30 April, Atur soal Insentif PNS Hingga Penataan Tenaga Honorer

Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Pemerintah Buka Penerimaan CPNS Tiga Kali Tahun ini, Kerja di IKN
VIDEO: Kejutan! Pemerintah Buka Penerimaan CPNS Tiga Kali Tahun ini, Kerja di IKN

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas angkat suara terkait pembukaan rekrutmen CASN atau CPNS yang bakal dibuka 3 periode

Baca Selengkapnya