Kemenkum HAM selidiki kasus napi berkeliaran bebas di LP Timika
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua akan mengirimkan tim ke Timika untuk melakukan penyelidikan kasus berkeliarannya puluhan tahanan dan narapidana di luar Lapas Kelas II B Timika belum lama ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Papua Johan Jarangga yang dihubungi dari Timika, Sabtu, mengatakan bahwa tim investigasi sebenarnya sudah datang ke Timika untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lapas Kelas II B Timika.
Namun, lanjut dia, tim memutuskan kembali ke Jayapura sebelum mulai bertugas lantaran situasi dan kondisi keamanan di wilayah itu belum kondusif.
"Karena kondisi di Timika kurang aman, tim kembali ke Jayapura. Kalau situasi di Timika sudah aman, tim ini akan berangkat kembali ke Timika," jelas Jarangga seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/8).
Ia menegaskan bahwa kasus berkeliarannya puluhan tahanan dan napi penghuni Lapas Kelas II B Timika menjadi perhatian serius Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Papua. Kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Kantor Kemenkum HAM RI di Jakarta.
"Dalam waktu dekat Kemenkum HAM akan mengirim tim ke Jayapura dan selanjutnya ke Timika untuk menindaklanjuti masalah ini karena berkeliarannya puluhan tahanan dan napi di luar lapas melibatkan oknum petugas Lapas Timika," jelas Jarangga.
Menurut dia, mengeluarkan seorang tahanan atau napi dari dalam lapas boleh dilakukan berdasarkan permintaan keluarga untuk memberikan ahli waris, diminta menjadi wali nikah, orang tuanya meninggal, anaknya meninggal, atau istrinya meninggal.
Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Papua, kata dia, sejauh ini tidak mengetahui motif apa di balik kebijakan pihak Lapas Kelas II B Timika mengizinkan para tahanan dan napi bisa bebas keluar-masuk lapas.
Sejumlah tahanan dan napi yang berkeliaran di luas Lapas Kelas II B Timika merupakan tahanan dan napi kasus korupsi, napi kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan masa hukuman lebih dari tujuh tahun penjara, dan sejumlah napi kasus kriminalitas tingkat berat seperti pembunuhan.
Pihak Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Papua melansir terdapat 29 warga binaan yang selama ini berkeliaran di luar Lapas Kelas II B Timika. Sebanyak 12 warga binaan dilaporkan telah kembali ke Lapas Timika, sedangkan 17 orang lainnya masih dalam pencarian petugas.
Terkait dengan hal itu, pihak Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Papua akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Mimika untuk membantu melakukan pencarian para warga binaan yang masih bebas berkeliaran di Timika.
Sementara itu, Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Mimika Demianus Daskunda mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng keluarga para korban untuk melaporkan ulah para oknum petugas Lapas Kelas IIB Timika yang membiarkan para napi dan tahanan berkeliaran di luar lapas kepada pihak terkait, seperti kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Dari hasil penelusuran GAMKI Mimika, kata dia, diketahui ada oknum-oknum petugas Lapas Kelas IIB Timika yang sengaja mengeluarkan para napi dan tahanan tanpa melalui prosedur yang jelas.
Berbeda dengan versi Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Papua, GAMKI Mimika menyebut bahwa total tahanan dan napi penghuni Lapas Kelas IIB Timika yang berkeliarah berjumlah sebanyak 74 orang dari 112 orang warga binaan Lapas Timika.
Kebijakan melepas para napi dan tahanan penghuni Lapas Kelas II B Timika itu diduga terjadi selama periode Maret-Juli 2014 sejak kepemimpinan Jaka Prihatin hingga Pelaksana Harian Kalapas Timika saat ini Sroyer Simon Petrus.
"Mereka dilarikan oleh petugas lapas dengan imbalan bayaran yang bervariasi. Para pelaku kriminal serta koruptor uang rakyat dibebaskan dan berkeliaran seperti bukan napi saja," ujar Daskunda dengan nada kecewa.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaKesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Lebih Detil Temuan Dugaan Kecurangan di 2.413 TPS
Bawaslu mengungkap, banyak terjadipermasalahan yang tersebar di berbagai wilayah
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaLarang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang
Selain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca Selengkapnya