Kemendikbud resmi tutup TK JIS
Merdeka.com - Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Cilandak, Jakarta Selatan, mulai Selasa (22/4) besok akan ditutup secara permanen. Dengan begitu, semua kegiatan belajar mengajar di sekolah bertaraf internasional itu dihentikan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (Dirjen PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Lydia Freyani H, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin, (21/3)
Dia menegaskan, pihak Kemendikbud melalui Ditjen PAUD Non-formal dan formal telah resmi menandatangani penutupan sekolah JIS. "Untuk JIS, kami berkeputusan bahwa PAUD JIS harus ditutup. Hal ini berlaku mulai besok 22 April 2014. Bagi anak-anak PAUD JIS diminta untuk menyelesaikan sampai dengan ajarannya tahun 2013 - 2014 dan kemudian bagi JIS melakukan perlindungan kepada anak didiknya," ungkapnya.
"JIS terbukti tidak memiliki izin penyelenggaraan untuk PAUD. Yang akan memberhentikan itu adalah Ditjen PAUD Non-formal dan formal Mendikbud itu keputusan rapat," lanjutnya.
Selain JIS, ungkap dia, pihak Mendikbud juga akan melakukan investigasi terhadap sekolah lain yang bertaraf internasional untuk memastikan apakah sekolah tersebut sudah memiliki perizinan atau belum.
"Kita membuat tim investigasi untuk sekolah-sekolah internasional dan mengaktifkan sekolah internasional baik jenjang, TK, SD, SMP dan SMA untuk melihat yang tidak memiliki izin. Berarti akan dikenakan pasal 62 dan 71 Undang-undang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional) tahun 2003," imbuhnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaUsai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja
Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaKecerdasan Buatan Kini Dimanfaatkan untuk Belajar Mengaji, Begini Kisah di Balik Pembuatannya
Dengan AI, kegiatan belajar mengaji yang umumnya mewajibkan pendampingan guru secara langsung atau tatap muka, kini bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.
Baca SelengkapnyaSiswi Kelas 9 Jeblok Ditanya Perkalian & Penjumlahan, Pensiunan Jenderal TNI Sampai Colek Menteri Pendidikan
Apa jadinya jika siswi kelas 9 tak mampu menjawab pertanyaan seputar penjumlahan dan perkalian?
Baca SelengkapnyaResmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca Selengkapnya