Kemendikbud desak Pemda bayar tunjangan guru PNS
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah, agar segera membayar tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (TPG PNS) daerah triwulan pertama tahun 2015. Pasalnya, tenggat pembayaran TPG PNS daerah itu sudah mendekati batas waktunya, paling lambat dibayarkan sebelum 16 April 2015.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan PNS daerah itu sudah dicairkan oleh pihaknya sejak Januari lalu.
"TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 triliun (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 triliun sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini," kata Sumarna di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Target dari Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk tahun ini akan menyasar sebanyak 990.482 guru. Namun, 78 persen atau 775.376 guru PNS daerah belum mendapatkannya. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.
Adapun guru bukan PNS yang menjadi sasaran SKTP sebanyak 62.161 guru. Atau 57 persen dari total 109.869 guru yang menjadi sasaran SKTP guru bukan PNS.
Berdasarkan data Kemendikbud, TPG triwulan pertama sudah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak 25 Maret, lalu. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) P2TK Dikdas Kemendikbud.
"TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78 persen," ujarnya.
Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD).
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total kebutuhan PNS tahun 2024 berjumlah 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaPerekrutan CPNS 2024 dan sekolah kedinasan rencananya akan dibuka sebanyak tiga periode.
Baca SelengkapnyaAdapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.
Baca Selengkapnya