Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendikbud desak Pemda bayar tunjangan guru PNS

Kemendikbud desak Pemda bayar tunjangan guru PNS Guru. ©2012 Merdeka.com/sdnpuspiptek.wordpress.com

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah, agar segera membayar tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (TPG PNS) daerah triwulan pertama tahun 2015. Pasalnya, tenggat pembayaran TPG PNS daerah itu sudah mendekati batas waktunya, paling lambat dibayarkan sebelum 16 April 2015.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan PNS daerah itu sudah dicairkan oleh pihaknya sejak Januari lalu.

"TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 triliun (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 triliun sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini," kata Sumarna di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Target dari Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk tahun ini akan menyasar sebanyak 990.482 guru. Namun, 78 persen atau 775.376 guru PNS daerah belum mendapatkannya. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.

Adapun guru bukan PNS yang menjadi sasaran SKTP sebanyak 62.161 guru. Atau 57 persen dari total 109.869 guru yang menjadi sasaran SKTP guru bukan PNS.

Berdasarkan data Kemendikbud, TPG triwulan pertama sudah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak 25 Maret, lalu. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) P2TK Dikdas Kemendikbud.

"TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78 persen," ujarnya.

Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD).

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah
Pemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah

Total kebutuhan PNS tahun 2024 berjumlah 2.302.543 formasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
CPNS 2024 Dibuka Pekan ke-3 Maret, Bakal Ada 3 Kali Seleksi
CPNS 2024 Dibuka Pekan ke-3 Maret, Bakal Ada 3 Kali Seleksi

Perekrutan CPNS 2024 dan sekolah kedinasan rencananya akan dibuka sebanyak tiga periode.

Baca Selengkapnya
Resmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Resmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023

Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara
Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara

Pemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.

Baca Selengkapnya