Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendikbud dan Kemenparekraf Terbitkan SKB Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif

Kemendikbud dan Kemenparekraf Terbitkan SKB Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Nadiem Makarim saat Peringatan Hari Guru. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

SKB dengan Nomor 02/KB/2020 dan KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata da Ekonomi Kreatif pada 2 Juli 2020 di Jakarta.

"Adanya SKB ini didorong oleh situasi yang ada di lapangan yang memerlukan pegangan dengan dasar hukum yang legal dalam menjalankan kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid di Jakarta, Selasa (7/7).

Dia menjelaskan, SKB tersebut memang ditunggu oleh para seniman maupun insan perfilman agar dapat berkegiatan kembali.

SKB tersebut berisi mengenai panduan teknis kegiatan kebudayaan dan lingkungan kreatif, diantaranya museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, dan ruang pamer seni lainnya, serta bioskop, dan ruang pertunjukan. Kemudian cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audio visual.

SKB tersebut juga mengatur bagaimana penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. SKB itu, kata Hilmar, harus menjadi rujukan agar menerapkan protokol kesehatan, dilakukan secara ketat dan tidak boleh longgar di lapangan.

"Baik pengelola dapat mengubah protokol kesehatan tersebut, dengan catatan lebih ketat dari aturan yang sudah disiapkan. Tidak boleh penerapannya malah di bawah SKB," jelas Hilmar.

Penyelenggara kegiatan atau layanan dapat menyelenggarakan kegiatan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah selaku kepala gugus tugas dan wajib mengikuti protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut diantaranya menggunakan masker di tempat kegiatan yang mana sebaiknya masker tiga lapis, melakukan pembersihan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses, melakukan pengecekan suhu badan, memastikan pekerja memahami perlindungan diri, dan lainnya.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Kemdikbudristek Bantah Kabar Seragam Sekolah Berubah Setelah Lebaran
Kemdikbudristek Bantah Kabar Seragam Sekolah Berubah Setelah Lebaran

Kemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya