Kemendikbud Beri Keringanan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memberikan dukungan kepada mahasiswa agar tetap kuliah dengan baik di masa pandemi Covid-19. Melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan beberapa skema keringanan uang kuliah bagi mahasiswa PTN yang terdampak pandemi.
"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7).
Pemimpin perguruan tinggi, kata Nadiem, dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.
"Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan," ucapnya.
Selain itu, bagi mahasiswa akhir dapat membayar paling tinggi 50 persen dari UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS.
"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.
Bantuan UKT
Sementara itu, untuk KIP meringankan beban mahasiswa PTS, Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa dari anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
"Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60 persen dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40 persen dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im.
Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaAti mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaMahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20 persen dari gaji digunakan sebagai biaya pendidikan anak di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaNah, buat kamu yang tertarik buat bisa kuliah fleksibel di UT, cara mendaftarnya gampang banget!
Baca Selengkapnya