Kemendagri sosialisasi kebijakan terkait parpol di Kendari
Merdeka.com - Dalam rangka mendukung kelancaran dan efektivitas penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (parpol), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjenpolpum) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan serta Kebijakan Terkait Partai Politik di Kendari, Kamis (6/9).
"Kegiatan ini merupakan momentum yang mempunyai nilai strategis dengan hadirnya Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kabid Poldagri tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai upaya agar segera dilakukan implementasi substansi/penormaan terhadap PP 1 Tahun 2018 tentang Partai Politik dan Permendagri 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik," kata Sekretaris Ditjen Polpum Didi Sudiana.
Didi mengatakan, parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Syamsuddin menambahkan, menurut Pasal 34 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa Sumber Keuangan Partai Politik adalah berasal iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kenaikan bantuan keuangan partai politik dapat dilakukan secara selektif sesuai kriteria dan tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri,"ujar dia.
"Ke depannya, untuk membangun partai politik yang modern sebagai pilar demokrasi di Indonesia, perlu untuk didorong sumber keuangan partai politik bukan lagi dari iuran anggota atau sumbangan yang sah tetapi sepenuhnya bersumber dari keuangan negara," tutup Syamsuddin.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Kesbangpol Provinsi Sultra, Pengelola Bantuan Keuangan Parpol (DPP) serta Pejabat lingkup Ditjen Polpum.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaMentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaKemendagri Sentil Satker Pemda: Harus Inisiatif Eksekusi Anggaran, Jangan Cuma Agenda Rutin Saja
Safrizal ZA kumpulkan satker Pemda Seluruh Indonesia, dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaTKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran
TKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca Selengkapnya