Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri sosialisasi kebijakan terkait parpol di Kendari

Kemendagri sosialisasi kebijakan terkait parpol di Kendari Sosialisasi Kemendagri. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam rangka mendukung kelancaran dan efektivitas penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (parpol), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjenpolpum) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan serta Kebijakan Terkait Partai Politik di Kendari, Kamis (6/9).

"Kegiatan ini merupakan momentum yang mempunyai nilai strategis dengan hadirnya Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kabid Poldagri tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai upaya agar segera dilakukan implementasi substansi/penormaan terhadap PP 1 Tahun 2018 tentang Partai Politik dan Permendagri 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik," kata Sekretaris Ditjen Polpum Didi Sudiana.

Didi mengatakan, parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Syamsuddin menambahkan, menurut Pasal 34 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa Sumber Keuangan Partai Politik adalah berasal iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kenaikan bantuan keuangan partai politik dapat dilakukan secara selektif sesuai kriteria dan tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri,"ujar dia.

"Ke depannya, untuk membangun partai politik yang modern sebagai pilar demokrasi di Indonesia, perlu untuk didorong sumber keuangan partai politik bukan lagi dari iuran anggota atau sumbangan yang sah tetapi sepenuhnya bersumber dari keuangan negara," tutup Syamsuddin.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Kesbangpol Provinsi Sultra, Pengelola Bantuan Keuangan Parpol (DPP) serta Pejabat lingkup Ditjen Polpum.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Sentil Satker Pemda: Harus Inisiatif Eksekusi Anggaran, Jangan Cuma Agenda Rutin Saja

Kemendagri Sentil Satker Pemda: Harus Inisiatif Eksekusi Anggaran, Jangan Cuma Agenda Rutin Saja

Safrizal ZA kumpulkan satker Pemda Seluruh Indonesia, dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
TKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran

TKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran

TKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya