Kemendagri jamin e-KTP di gudang Bogor tak bisa digunakan Pemilu
Merdeka.com - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengatakan pemusnahan KTP elektronik dilakukan usai Pemilu 2019. Hal itu bertujuan agar Kemendagri punya bukti fisik e-KTP yang rusak jika nantinya dibutuhkan.
"Jadi nanti pemusnahannya seizin pak Menteri kalau sudah tahun 2019, setelah Pileg, Pilpres selesai. Sehingga kalau ada yang menanyakan mana 805 ribu KTP elektronik yang dulu kita masih bisa tunjukkan, tapi sudah disfungsi atau tidak bisa digunakan untuk Pileg dan Pilpres, Pilkada," katanya di gudang aset Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Zudan menjamin sekitar 805 ribu KTP-el yang tersimpan di gudang tersebut tak bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik. Kemendagri juga tengah menggunting KTP disfungsional yang tersimpan di gudang Bogor dan akan selesai dalam dua hari ke depan.
"Karena sudah dipotong, sehingga tidak ada keraguan, mau dicuri, mau diambil," ujarnya.
Kemendagri juga akan merancang aturan baru yakni bahwa KTP-el yang cacat dari daerah asal dan akan dibawa ke gudang aset Kemendagri di Bogor, sudah digunting. Hal ini guna menghindari adanya anggapan untuk kepentingan politik.
"SOP baru mulai besok setiap daerah yang akan mengirim sudah dipotong dulu dari daerah. Dibawa ke sini kan untuk dimintakan ganti," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaBeberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca Selengkapnya