Kemendagri: Hak otonomi Aceh masih dalam pembahasan
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pembahasan mengenai hak otonomi Aceh belum selesai. Hal itu nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"Perpres Aceh soal tanah, batas laut teritorial dan bagi hasilnya dan soal pengalihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), itu akan dibawa ke rapat minggu depan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat (21/11).
Pihaknya akan mengupayakan agar dalam rapat tersebut masing-masing pihak yaitu pemerintah pusat dengan pihak Aceh dapat bertemu. Hal itu untuk mewujudkan pemahaman bersama terkait hak apa saja yang akan didapat Aceh melalui status otonomi.
"Tentunya dengan Pemerintah Aceh, Gubernur, Ketua DPRA, Wali Nanggroe, diarahkan pertemuan itu akan dibicarakan dari hati ke hati," kata dia.
Selanjutnya, Djohan berharap dalam pertemuan tersebut permasalahan pembahasan dua RPP dan satu Perpres yang sempat mengalami kebuntuan dapat kembali dilanjutkan. Menurut dia, hal itu hanya dapat dijalankan jika masing-masing pihak dapat berjiwa besar dalam selama proses pembicaraan.
"Supaya di Aceh itu nanti kalau sudah terbit dua RPP dan satu Perpres ini, artinya Pemerintah Pusat itu selesai dengan kewajibannya membuat peraturan bersama, dan begitu Aceh juga ada kewajiban untuk diselesaikan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Djohan menerangkan Aceh masih memiliki sejumlah tanggungan yang sampai sekarang belum selesai terkait otonomi. Tanggungan itu antara lain seperti penyempurnaan qanun atau peraturan daerah dan lambang berupa bendera.
"Pembahasan sudah lama, sejak zaman Irwandi Yusuf (mantan Gubernur Aceh) tahun 2010," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Aceh akan mendapat sebagian wewenang pemerintah pusat seperti hak pengelolaan potensi migas sejauh 12 mil. Tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi Aceh, salah satunya dengan mengganti bendera identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pernyataan itu mendapat kecaman dari anggota DPRA Nur Zahri. Menurut dia, pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah pusat belum juga memahami bagaimana rakyat Aceh mau mengorbankan mimpi untuk merdeka.
Secara tegas, dia mengecam peraturan perundangan-undangan tidak boleh mengandung unsur negosiasi. Menurut dia, pemerintah pusat tampak tidak begitu memperhatikan kepentingan rakyat Aceh.
"Dari pernyataan Menko Polhukam di media yang mengatakan bahwa bila ada negosiasi dengan bentuk bendera Aceh, maka pusat akan membolehkan pengelolaan Migas di atas 12 mil bagi Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa bukan peraturan atau hukum yg menjadi acuan pusat, melainkan masalah ikhlas atau tidak ikhlas," terangnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Bangun Politeknik Unggulan di Aceh
Prabowo berharap pembangunan politeknik di Aceh ini bisa segera dijalankan. Dia berharap bisa memberikan sesuatu yang berharga bagi masyarakat Aceh.
Baca SelengkapnyaKisah Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Penumpasan Prajurit GAM oleh Pasukan Batalyon Infanteri 330 Tri Dharma
Dalam pelaksanaan operasi pemulihan keamanan di Aceh oleh pemerintah berhasil meredam gerakan pemberontakan oleh prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang
Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi
Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya Banyak Anak-Anak, Ulama Desak Pemda Aceh Beri Tempat Layak
MPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca Selengkapnya