Kemendagri desak DPR segera tentukan nasib Perppu Pilkada
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan DPR segera menentukan nasib dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Hal ini berkaitan dengan akan digelarnya 204 pilkada secara serentak pada bulan September 2015.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan batas akhir penentuan nasib Perppu hingga Februari 2014. Jika mundur dari bulan itu, maka Pilkada terancam akan mundur juga.
"Asal Februari putus paling lambat nasibnya Perppu. Kalau Perppu molor, itu bukan tidak mungkin molor juga ini (pilkada) serentak," ujar Djohan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).
Djohan menerangkan jika kemungkinan terburuk yang terjadi yaitu keputusan menerima atau tidak Perppu molor, maka pemerintahan daerah terpaksa dijalankan oleh pejabat Penanggung Jawab (PJ). Penetapan PJ ini dilakukan dengan cara penunjukan dan bukan melalui pemilihan langsung.
"Nanti bisa pemerintahan oleh PJ-PJ kalau misalnya nggak diselesaikan sampai berapa bulan. Nasibnya Perppu ditentukan bulan Februari paling lambat," kata dia.
Selanjutnya, terang Djohan, langkah ini terpaksa diambil untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan daerah. Meski demikian, dia tetap berharap DPR secepat mungkin memberikan keputusan tersebut.
"Jangan molor dan supaya jangan ada pemerintahan oleh PJ-PJ, PJ Gubernur, PJ Bupati, PJ Walikota yang notabene orang birokrasi, bukan dari pilihan rakyat," terang dia.
Lebih lanjut, Djohan meminta kepada DPR untuk dapat memikirkan konsekuensi dari mundurnya pelaksanaan pilkada langsung. Dia pun meminta DPR agar dapat berlapang dada dalam memberikan keputusan.
"Jadi, mari kita selesaikan nasib Perppu. Berilah nasib yang baik, jangan beri nasib yang apes," ungkapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep Nyoblos Pilpres 2024 di DKI: Saya Orang Jakarta
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBeda dengan Pilpres, PDIP Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra dan Golkar pada Pilkada 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya pada Pilkada 2024 siap berkoalisi dengan partai di luar koalisi mereka saat Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya