Kemendagri akan Panggil Kepala Daerah Belum Cairkan NPHD Pilkada 2020
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil kepala daerah yang belum merealisasikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020 hingga Agustus. Pilkada tahun ini akan digelar pada Desember mendatang.
Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan, pemerintah daerah (pemda) yang proses transfernya masih di bawah 100 persen, secara berkala terus dilakukan penekanan. Harapannya proses pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum bulan Agustus 2020.
"Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud," katanya dikutip dari keterangan persnya, Minggu (26/7).
"Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100% NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," sambungnya.
Kemendagri mencatat realisasi NPHD kepada KPU yakni, Rp 9,22 triliun atau 90,49 persen per 24 Juli 2020. Sementara itu, realisasi pencairan untuk Bawaslu yakni Rp 3,05 trilliun atau 88,32 persen sedangkan untuk PAM yaitu Rp 574,88 miliar atau 37.64 persen.
"206 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi telah 100% transfer ke KPU," terang Ardian.
Kendati begitu, dia menambahkan, juga terdapat 5 pemda yang transfernya kurang dari 40 persen. Lima daerah itu yakni, Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.
Sedangkan untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 pemda yang telah mentransfer 100 persen NPHD ke Bawaslu. Daerah tersebut antara lain, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, hingga Provinsi Jambi.
"Terdapat 4 pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang," tutur Ardian.
Untuk realisasi pencairan NPHD terhadap PAM, tercatat ada 55 Pemda yang sudah mentrasfer 100 peren. Di antaranya, Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKemendagri Minta Pemda Maksimalkan Potensi Laut: Itu Modal Besar Menggerakkan Perekonomian
Kemendagri mengapresiasi sembilan kepala daerah dan satu kepala perangkat daerah yang bisa melihat kebutuhan masyarakat pesisir.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya